“Sah! Adies Kadir resmi dilantik jadi Hakim MK. Latar belakangnya sebagai politisi Golkar bikin netizen +62 gaduh: mampukah ia bersikap netral?”


KOSONGSATU.ID — Jagat media sosial kembali ramai usai pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Kamis sore (5/2/2026). Bukan cuma soal reshuffle kabinet, tapi sorotan tajam warga +62 tertuju pada satu nama: Adies Kadir.

Politisi senior Partai Golkar yang sebelumnya malang melintang di Senayan ini resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sontak, pelantikan ini memicu “alarm” di kalangan netizen. Topik soal independensi MK pun kembali hangat diperbincangkan di platform X (dulu Twitter) dan Instagram.

Dari Legislatif ke Yudikatif

Adies Kadir bukan orang baru di dunia hukum dan politik. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan juga petinggi di DPP Partai Golkar. Rekam jejaknya sebagai politisi inilah yang membuat transisinya ke kursi “Pengawal Konstitusi” menjadi perdebatan.

MK sejatinya adalah lembaga yang harus bebas dari kepentingan politik praktis. Ketika seorang politisi aktif (atau baru non-aktif) masuk ke dalamnya, wajar jika publik bertanya-tanya: Apakah jubah hakim bisa benar-benar menanggalkan baju partai?

Suara Netizen Terbelah

Pantauan KosongSatu.id di media sosial, reaksi publik cukup beragam. Ada yang skeptis, ada pula yang pasrah namun berharap.

Sebagian netizen menyuarakan kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan. Apalagi jika nanti ada sengketa pemilu atau uji materi undang-undang yang berbau politik.

“Baru juga adem, MK udah diisi orang parpol lagi. Semoga nggak jadi Mahkamah Kalkulator ya Pak,” celetuk salah satu akun di kolom komentar berita pelantikan.

Ada juga yang berkomentar lebih pedas, “Politisi jadi hakim? Independensinya diuji banget nih. Jangan sampai hukum tumpul ke teman koalisi.”

Meski begitu, tak sedikit yang memberikan dukungan dan doa agar Adies Kadir bisa membuktikan profesionalitasnya. “Selamat bertugas Pak Adies. Tunjukkan kalau Bapak bisa adil dan tegak lurus pada konstitusi, bukan pada instruksi partai,” tulis netizen lainnya.

Tantangan Berat Menanti

Masuknya unsur politisi ke MK memang diperbolehkan secara aturan, namun beban pembuktiannya jauh lebih berat dibanding hakim dari jalur akademisi. Adies Kadir kini punya PR besar: meyakinkan rakyat Indonesia bahwa palu hakim yang ia pegang murni untuk keadilan, bukan untuk kepentingan golongan.***