Ketua Bidang Fatwa MUI menyatakan pembelian sapi kurban Presiden Prabowo menggunakan dana APBN tidak bermasalah secara hukum Islam dan sejalan dengan konsep Baitul Mal modern.

KOSONGSATU.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Prabowo Subianto untuk pengadaan hewan kurban tidak melanggar syariat Islam. Praktik ini dinilai sebagai wujud kehadiran negara melalui Baitul Mal modern.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan langkah tersebut memiliki landasan hukum Islam yang kokoh. “Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” ujarnya, Rabu (27/5/2026). Dalam sistem kenegaraan saat ini, APBN berfungsi sebagai Baitul Mal modern yang dikelola sepenuhnya untuk kemaslahatan publik.

Bantuan Kemasyarakatan, Bukan Kepentingan Pribadi

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memastikan bahwa penyaluran 1.098 ekor sapi ke seluruh Indonesia merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang rutin dijalankan setiap tahun. Total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp100 miliar, dengan jenis sapi premium seperti Simental, Limousin, dan Peranakan Ongole.