Sebanyak 1.098 sapi kurban senilai Rp100 miliar disalurkan Presiden Prabowo dari APBN. Di ruang publik, niat berbagi itu berubah menjadi debat syariat dan komunikasi negara.

KOSONGSATU.ID — Bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 2026 memunculkan perdebatan baru. Pemerintah menyalurkan 1.098 ekor sapi premium ke 38 provinsi, sejumlah pondok pesantren, dan lembaga sosial dengan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN.

Di atas kertas, kebijakan itu membawa pesan sosial yang mudah dibaca: negara hadir dalam momen keagamaan, daging kurban menjangkau masyarakat, dan peternak lokal ikut terserap dalam rantai pengadaan. Namun, ketika sumber dananya disebut berasal dari uang negara, pertanyaan segera bergeser.

Bukan lagi sekadar berapa banyak sapi disalurkan. Publik mulai menimbang: apakah dana negara bisa digunakan untuk kurban atas nama Presiden? Di titik itulah isu keagamaan, tata kelola anggaran, dan komunikasi politik bertemu dalam satu gelanggang.

Batas Syariat dan Dana Negara

Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia, KH Nur Salikin, menilai pemerintah pada dasarnya boleh menyalurkan sapi menggunakan dana negara. Namun, ia memberi batas penting: statusnya bukan kurban pribadi Presiden, melainkan hibah atau sedekah untuk masyarakat.

Dalam pandangan fikih yang ia rujuk, pemimpin dapat menyembelih hewan dari kas negara apabila kondisi keuangan negara lapang dan tujuannya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, bantuan sapi tersebut lebih tepat dipahami sebagai syiar Iduladha dan distribusi manfaat sosial.

“Kurban presiden itu menjadi sedekah, bukan menggugurkan kewajiban kurban,” kata Kiai Nur Salikin, dikutip dari Republika. Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap cermat membaca skala prioritas sebelum mengalokasikan dana publik dalam jumlah besar.

Nada serupa datang dari Wakil Sekjen Bidang Fatwa MUI, Aminuddin Yakub. Ia menilai penyaluran bantuan tersebut dapat bernilai positif selama diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, secara syariat, kurban tetap merupakan perintah bagi individu muslim yang mampu, bukan kewajiban negara.