Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak keras instruksi Presiden Prabowo yang mewajibkan seluruh jenjang sekolah memasukkan bahasa Prancis ke kurikulum. Kebijakan dinilai tak memiliki urgensi pedagogis dan mengabaikan masalah mendasar pendidikan nasional.

KOSONGSATU.ID – Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh sekolah di Indonesia mewajibkan pembelajaran bahasa Prancis menuai penolakan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi yang mewakili puluhan ribu guru di Tanah Air ini menilai kebijakan tersebut tidak mendesak dan mengabaikan persoalan fundamental dunia pendidikan.

Ketua Umum P2G, Satriwan Salim, menyebut instruksi itu sebagai langkah yang keliru secara pedagogis. “Kami mempertanyakan urgensi kebijakan ini. Masalah pendidikan kita masih sangat banyak: infrastruktur rusak, kesejahteraan guru honorer, hingga krisis literasi. Masa tiba-tiba harus belajar bahasa Prancis?” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Dinilai Abaikan Bahasa Daerah dan Inggris

Satriwan menegaskan, Indonesia belum tuntas memperkuat pembelajaran bahasa daerah dan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional utama. Menambahkan bahasa Prancis sebagai mata pelajaran wajib justru berpotensi membebani siswa dan guru tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

“Bahasa Inggris saja masih banyak siswa yang belum fasih. Bahasa daerah juga butuh revitalisasi serius. Lalu dari mana datangnya urgensi bahasa Prancis? Apakah karena alasan diplomatik semata?” tambahnya.

Instruksi Presiden Prabowo disampaikan dalam keterangan pers bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris, Kamis (28/5/2026). Prabowo beralasan, penguasaan bahasa asing penting bagi generasi muda dalam menghadapi dinamika global.

Kemitraan Strategis Dinilai Tak Cukup Jadi Alasan

P2G mengakui hubungan bilateral Indonesia-Prancis memang strategis, terutama di bidang pertahanan dan sains. Namun, Satriwan menekankan bahwa diplomasi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk mengubah kurikulum nasional.

“Kurikulum bukan alat diplomasi. Ada proses kajian akademik, uji publik, dan pertimbangan kebutuhan siswa. Jangan sampai kebijakan pendidikan lahir dari seremoni bilateral,” tegasnya.