Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat Presiden Donald Trump menempatkan Indonesia dalam posisi yang merugikan.
KOSONGSATU. ID– Setelah telanjur menandatangani perjanjian dagang sarat konsesi demi menghindari tarif tinggi, para pakar kini mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan proses ratifikasi kesepakatan tersebut.
Awalnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump meneken Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Jumat (20/2/2026). Pemerintah Indonesia mempercepat negosiasi karena khawatir terkena ancaman tarif sepihak “Liberation Day” sebesar 32 persen–dan akhirnya menyepakati angka tarif 19 persen.
Namun, tak lama setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan 6-3 yang menyatakan dasar hukum Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) inkonstitusional.
Akibatnya, Trump mengumumkan tarif global baru yang hanya sebesar 10 persen bagi negara-negara tanpa kesepakatan khusus. Hal ini memunculkan ironi: negara yang tidak ikut bernegosiasi justru berpotensi mendapat tarif lebih rendah dibanding Indonesia.
Beban Konsesi dan Sindiran Keras
Lewat draf kesepakatan itu, Indonesia telanjur menyetujui komitmen yang sangat membebani. Pemerintah wajib memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar Dolar AS. Indonesia juga harus menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk AS, menghilangkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga membuka akses eksplorasi mineral kritis.
Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengkritik keras langkah tergesa-gesa pemerintah. Ia menilai Indonesia justru menanggung kerugian besar akibat tunduk lebih awal.
“Negara yang tidak ikut negosiasi dapat 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi dapat 19 persen tarif plus konsesi seambreng. Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini,” tegas Andri kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Desakan Batal Ratifikasi dan 7 “Jebakan” AS
Senada dengan hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai seluruh hasil kerja tim negosiasi Indonesia di Washington DC kini bisa dianggap batal. Ia menegaskan Indonesia tidak perlu lagi melanjutkan ratifikasi ART ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tekanan terhadap Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang menjadikan tarif resiprokal sebagai ancaman, menurut Bhima, juga otomatis gugur.
”Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama dengan negara lain,” ujar Bhima, Sabtu (21/2/2026).
Bhima memperingatkan bahwa isi kesepakatan dagang tersebut sangat merugikan ekonomi nasional. Celios mencatat setidaknya ada tujuh poin bermasalah jika ART tetap berjalan:
- Banjir Impor: Lonjakan produk pangan, teknologi, dan migas asing akan menekan neraca perdagangan dan memicu pelemahan Rupiah.
- Klausul Poison Pill: AS menjadikan Indonesia sebagai blok eksklusif perdagangan dengan membatasi ruang kerja sama Indonesia dengan negara lain.
- Ancaman Deindustrialisasi: Kesepakatan ini mematikan industri dalam negeri karena menghapus kewajiban TKDN dan tidak menjamin adanya transfer teknologi.
- Penguasaan Asing: Perusahaan asing mendapat hak kepemilikan absolut dalam sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
- Kebijakan Sanksi Sepihak: Musuh dagang AS otomatis menjadi musuh Indonesia, memaksa pemerintah menjatuhkan sanksi ke negara yang berseberangan dengan Washington.
- Penutupan Akses: Peluang transhipment (alih muat kapal) bagi Indonesia menjadi tertutup.
- Keamanan Data: Kewajiban transfer data personal ke luar negeri mengancam keamanan data masyarakat dan ekosistem digital nasional.
Pemerintah Pantau Dinamika di Washington
Merespons gelombang kritik dan dinamika yang berubah cepat, pemerintah menegaskan belum mengambil keputusan final. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pihaknya masih memantau kondisi terkini di AS.
Haryo mengingatkan bahwa perjanjian ART belum berlaku efektif dan masih membutuhkan persetujuan parlemen. “Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku,” jelas Haryo.
Sebagai penutup, ia memastikan pemerintah akan membuka ruang komunikasi lanjutan untuk merespons putusan Mahkamah Agung AS tersebut, dengan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional.***





0 Komentar