Dalam kerangka anggaran negara, pemerintah hanya dapat membayar pegawai dengan status kepegawaian yang memiliki dasar hukum. Akibatnya, guru honorer berada pada posisi serba terbatas: dibutuhkan oleh sekolah, tetapi tidak sepenuhnya terakomodasi dalam sistem kepegawaian.
Isu HAM dan Tanggung Jawab Negara
Dari parlemen, kritik datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Ia menilai rendahnya kesejahteraan guru honorer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Mafirion menyebut pembiaran kebijakan terhadap hak ekonomi dan sosial guru honorer sebagai bentuk policy omission. Data yang ia sampaikan menunjukkan sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ratusan Ribu Guru di Zona Rentan
Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 700 ribu orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 ribu guru disebut hidup di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Temuan itu menunjukkan persoalan guru honorer bersifat struktural dan berlangsung lintas kebijakan. Ketergantungan sistem pendidikan pada tenaga honorer bergaji rendah dinilai masih terus berlanjut.
Minim Agenda di DPR
Sorotan publik berbanding terbalik dengan dinamika di parlemen. Pada masa sidang 2025–2026, isu honorer disebut minim dibahas secara khusus di DPR RI, terutama di Komisi II yang membidangi aparatur negara.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan bahwa dalam sejumlah rapat kerja dengan Kementerian PAN-RB, isu honorer dan PPPK kerap hanya muncul sebagai pertanyaan tambahan.
Pemerintah Pusat Klaim Tuntas
Dari sisi pemerintah, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyatakan persoalan honorer telah diselesaikan pada 2025. Ia merujuk kebijakan KemenPAN-RB yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji setara UMK atau UMP.




0 Komentar