Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji sistem “war tiket” sebagai solusi pemangkasan masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Wacana ini menuai beragam respons dari DPR hingga pengamat.
KOSONGSATU.ID – Wacana yang mencuat dalam Rapat Kerja Nasional Kemenhaj di Tangerang, Rabu (8/4/2026) ini memungkinkan calon jemaah yang siap secara finansial dan fisik untuk berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang.
Namun, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa war tiket haji masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema war tiket,” ujar Dahnil di Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Skema Dua Jalur Haji
Wamenhaj menjelaskan, ke depan kemungkinan bakal ada dua skema penyelenggaraan haji:
- Antrean Reguler: sistem tunggu sesuai urutan pendaftaran, mendapat subsidi nilai manfaat dari dana haji (BPKH)
- War Tiket: pendaftaran langsung, berangkat di tahun yang sama, bayar penuh sesuai biaya riil
Kuota untuk skema war tiket diproyeksikan berasal dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota reguler tahunan yang saat ini, yaitu sekitar 221.000 jemaah.
DPR: Wacana Perlu Dikaji, Jangan Rugikan Rakyat Kecil
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta agar skema war tiket dikaji secara mendalam, terutama dari aspek legalitas.
“Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di situ disebutkan mendaftar, tidak bisa ‘berburu tiket’,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).




0 Komentar