BAZNAS tetapkan nisab zakat ASN Rp7,6 juta per bulan. Pakar fikih dan DPRD menilai mekanisme pemotongan otomatis tabrak aturan syariat.
KOSONGSATU.ID – Niat mulia menghimpun zakat nasional kini tersandung perdebatan. Sejak 21 Februari 2026, kebijakan pemotongan zakat profesi 2,5 persen dari gaji ASN Muslim mulai berjalan otomatis lewat sistem penggajian — dan langsung memantik gelombang protes dari berbagai penjuru.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan ditetapkan Rp7.640.144 per bulan — naik 7 persen dari tahun sebelumnya. Acuannya: nilai setara 85 gram emas 14 karat.
Di sinilah pangkal soal.
Perang Standar Karat
Dalam fikih mazhab Syafii yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, nisab zakat profesi setara 85 gram emas murni 24 karat. Penggunaan emas 14 karat secara otomatis menurunkan ambang batas kewajiban zakat secara drastis.
Menurut kajian Islami.co, dengan menurunkan standar dari 24 karat ke 14 karat, BAZNAS secara otomatis menurunkan ambang batas kewajiban zakat secara drastis. Secara substansi, muzakki diminta membayar zakat ketika harta emas murninya baru mencapai sekitar 49 gram.
Sementara itu, kajian NU Online menegaskan, dalam mazhab Syafii penggunaan standar 85 gram emas 14 karat tidak dapat dibenarkan. Kadar emas murni dalam 14 karat baru setara nisab apabila mencapai sekitar 145,7 gram.
BAZNAS berargumen standar 14 karat dipilih karena nilainya dinilai sepadan dengan harga beras premium, sehingga tidak memberatkan muzakki namun tetap optimal bagi mustahik.
Namun di kota besar, gaji Rp7–8 juta sering kali hanya cukup untuk kebutuhan primer. Bagi kelas menengah yang masih rentan, kebijakan ini terasa seperti beban baru.
Potong Paksa: Haram Secara Syariat?
Komisi Fatwa MUI mengakui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 belum menetapkan kadar karat emas sebagai ukuran nisab. “Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 sesuai dengan keputusan BAZNAS,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Miftah, Senin (2/3/2026).
Persoalan kedua tak kalah serius: pemotongan otomatis tanpa persetujuan eksplisit pegawai. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Tidak halal harta seseorang, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).
DPRD Kota Bima secara tegas menolak praktik pemaksaan zakat melalui instrumen kekuasaan negara. “Negara boleh memfasilitasi, tetapi tidak boleh memaksa,” kata Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabi.
Lembaga kajian hukum LEAD NTB menilai pemotongan otomatis tanpa verifikasi nisab dan tanpa persetujuan muzakki berpotensi menjadi pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
BAZNAS merespons dengan menegaskan pihaknya tidak melakukan pemotongan gaji, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima dan penyalur zakat. Mekanisme pemotongan via sistem penggajian, jika dilakukan, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Polemik ini kini mendesak satu langkah segera: MUI perlu mengeluarkan fatwa penegas agar masyarakat tidak terjebak antara ketaatan pada regulasi dan keyakinan pada prinsip ibadah. Zakat sejatinya lahir dari kerelaan — bukan instruksi sistem penggajian.***






Tinggalkan Balasan