Tanah wakaf yang sudah dihibahkan untuk umat ternyata bisa ditukar. Ada syarat ketat dan izin berjenjang dari Menteri Agama hingga Badan Wakaf Indonesia.
KOSONGSATU.ID – Wakaf merupakan amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Namun, bagaimana jika aset wakaf yang sudah dihibahkan untuk kepentingan umat terpaksa harus dipindahkan atau ditukar?
Dalam hukum Islam, dikenal konsep istibdal —penggantian harta benda wakaf dengan harta lain yang nilainya sepadan atau lebih bermanfaat. Praktik ini dilakukan karena benda wakaf sudah tidak berfungsi, terkena proyek pembangunan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar.
Hukum Istibdal: Antara Larangan dan Pengecualian
Para ulama memiliki pandangan beragam mengenai kebolehan istibdal. Mazhab Maliki dan Syafi’i pada dasarnya melarang istibdal demi menjaga keabadian harta wakaf.
Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Hanbali relatif membolehkan istibdal, terutama jika harta wakaf sudah rusak atau tidak memberikan manfaat lagi.
Di Indonesia, fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Padangpanjang (2009) memutuskan bahwa istibdal diperbolehkan. Syaratnya: untuk mewujudkan kemaslahatan, mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf, dan dilakukan dengan ganti yang nilainya sepadan atau lebih baik.




Tinggalkan Balasan