Pemerintah mengatur potongan biaya paling sedikit 20 persen bagi penyandang disabilitas dalam sembilan sektor pelayanan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

KOSONGSATU.ID — Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik dengan biaya lebih ringan.

“PP ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali,” kata Saifullah dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Cakupan Konsesi

Pada sektor pendidikan, potongan berlaku untuk biaya pendidikan mulai jenjang anak usia dini hingga perguruan tinggi. Konsesi transportasi mencakup tarif angkutan darat, laut, udara, dan kereta api, termasuk biaya parkir, tol, bahan bakar nonsubsidi, serta pembuatan SIM.

Di sektor kesehatan, keringanan berlaku untuk layanan yang tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan, serta premi asuransi kesehatan swasta. Penyandang disabilitas juga dapat memperoleh potongan untuk pembelian alat bantu fisik seperti kursi roda, tongkat putih, alat bantu dengar, dan perangkat lunak pendukung.

Pada sektor perumahan dan utilitas, konsesi mencakup tarif air, listrik, internet, telepon, dan gas, serta biaya kepemilikan atau sewa tempat tinggal. Sektor ketenagakerjaan dan kewirausahaan memberikan keringanan untuk pelatihan kerja, sertifikasi, perizinan usaha mikro dan kecil, serta sewa tempat usaha.

Penyandang disabilitas juga berhak atas potongan tiket destinasi wisata, museum, dan kegiatan olahraga. Besaran konsesi dapat lebih tinggi bagi mereka yang membutuhkan pendamping.