Dukcapil dan BPS berselisih 2,93 juta jiwa. DTSEN sudah memilih salah satunya, dan dari angka itulah hak 33,2 juta keluarga atas beras kini ditentukan.

KOSONGSATU.ID — Lima pejabat negara menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Penandatanganan itu memindahkan pembahasan RUU ke tahap baru.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.

Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati RUU ini sebagai usul inisiatif Dewan pada 15 Juli 2026. Badan Legislasi (Baleg) kemudian menggodoknya lewat Panitia Kerja.

Pemerintah secara sadar memakai istilah “data terpadu” dan menghindari “data terpusat”. Tito menyebut pilihan diksi itu penting supaya instansi penghasil data tidak merasa dikesampingkan.

“Para walidata yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai,” kata Tito kepada wartawan di Menara Bappenas.

Rachmat Pambudy menyatakan sanksi dalam RUU akan mengikuti kerangka hukum yang sudah berlaku. “Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi,” ujarnya di lokasi yang sama.

Dua Angka Resmi yang Tidak Pernah Bertemu

Persoalan yang melahirkan RUU ini sebenarnya terpampang pada dua rilis resmi yang tidak pernah berjumpa.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat penduduk Indonesia per 30 Juni 2026 sebanyak 290.125.073 jiwa. Rinciannya, 146.402.289 laki-laki dan 143.722.784 perempuan.

“Jumlah penduduk Indonesia sudah 290.125.073 jiwa,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi kepada CNN Indonesia.

Angka itu bertambah sekitar 1,8 juta jiwa dari posisi Semester II 2025 yang tercatat 288.315.089 jiwa. Teguh menerangkan pertambahan tersebut berasal dari angka kelahiran yang dikurangi angka kematian.

Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode yang sama, memproyeksikan penduduk pertengahan 2026 sebesar 287,2 juta jiwa. Selisih kedua lembaga mencapai sekitar 2,93 juta jiwa — kira-kira sebesar gabungan penduduk Kota Depok dan Kota Bogor.

Laju pertambahannya pun tidak bertemu. Dukcapil bertumbuh sekitar 1,8 juta jiwa per semester, atau mendekati 3,6 juta setahun. BPS memproyeksikan pertambahan 2,8 juta setahun.

Selisih laju hampir 800 ribu jiwa per tahun antara dua lembaga resmi itu belum pernah dijelaskan lewat rilis publik mana pun sampai tulisan ini disusun.

DTSEN Sudah Memihak Satu Angka

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memuat 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga per 10 Juli 2026, menurut penjelasan BPS pada 22 Agustus 2026.

Angka 290,13 juta itu praktis identik dengan catatan Dukcapil. Basis data yang kini menyalurkan hampir seluruh bantuan sosial karena itu berpijak pada register administratif, bukan pada proyeksi demografis BPS.

Sementara pemeringkatan kesejahteraannya justru dikerjakan BPS. Dua tradisi pendataan yang berselisih 2,93 juta jiwa dijahit menjadi satu instrumen, dan jahitannya belum diterangkan kepada publik.

Konsekuensinya bekerja pada hari yang sama dengan penandatanganan DIM. Pemerintah memperpanjang bantuan pangan beras sampai Desember 2026 dengan anggaran sekitar Rp17 triliun, menyasar 33,2 juta keluarga desil 1 sampai 4.

Aritmetikanya menyisakan pertanyaan. Desil 1 sampai 4 berarti 40 persen keluarga terbawah, dan 40 persen dari 95,98 juta record keluarga menghasilkan sekitar 38,39 juta keluarga.

Sasaran programnya 33,2 juta. Ada jarak sekitar 5,2 juta keluarga antara definisi desil dan cakupan bantuan. Tidak ada rilis resmi yang menerangkan apakah jarak itu berasal dari penyaringan tambahan, perbedaan definisi keluarga, atau semata batas anggaran.

Enam Tahun Perpres yang Belum Rampung

Satu Data Indonesia sebenarnya sudah berjalan sebagai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang ditetapkan pada 12 Juni 2019. Enam tahun lebih.

Laporan Portal Satu Data Indonesia untuk 2025 mencatat 70 dari 98 kementerian dan lembaga sudah terhubung, atau 72 persen. Pemerintah provinsi mencapai 31 dari 38, atau 82 persen.

Pemerintah kabupaten dan kota — tingkat yang paling dekat dengan warga, tempat bantuan sosial benar-benar dibagikan — baru mencapai 273 dari 514, atau 53 persen. Portal itu memuat 453.865 dataset, dengan 3.291 di antaranya berstatus data prioritas.

Baleg mencatat masalah yang hendak dipecahkan RUU: data yang tidak konsisten antardaerah soal luas sawah, panjang pantai, aliran sungai, kawasan rawan, dan kebutuhan pupuk.

Semuanya sudah menjadi mandat Perpres 39/2019. Celah kebijakannya karena itu tidak terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada ketiadaan konsekuensi.

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Satu Data, Sturman Panjaitan, menempatkan data sebagai instrumen kesejahteraan. “Data itu adalah ukuran dari suatu kesejahteraan,” katanya kepada E-Media DPR RI.

Warisan Prasasti Rukam

Persoalan itu bukan barang baru di Nusantara. Pada 829 Saka atau 907 Masehi, mahamantri Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya menetapkan Desa Rukam — kini kawasan Parakan, Temanggung — sebagai sima atau tanah perdikan.

Keputusan itu dipahat di batu dan baru ditemukan kembali pada 1975. Isinya administrasi: batas wilayah lengkap dengan susuk, nama pejabat yang mengesahkan, serta pembagian hasil bumi menjadi tiga bagian.

Prasasti itu tidak mencacah kepala penduduk. Prasasti itu mencatat apa yang tidak boleh dipungut negara dari warganya, lalu menguncinya di batu supaya tidak ada yang bisa mengubahnya belakangan.

Sensus kolonial berjalan ke arah sebaliknya. Volkstelling 1930 mencatat 60.727.233 jiwa penduduk Hindia Belanda, di atas kerangka Regeringsreglement 1854 yang membelah penduduk menjadi Europeanen, Vreemde Oosterlingen, dan Inlander.

Hukum yang berlaku bagi seseorang, pengadilan yang mengadilinya, dan sekolah yang boleh dimasukinya mengikuti kotak tempat ia dicatat. Pendataan tidak menjadi bermasalah karena datanya keliru, melainkan karena kategorinya menentukan nasib.

Pertanyaan yang tersisa untuk RUU Satu Data karena itu bersifat teknis sekaligus mendasar. Apakah warga bisa melihat kategori yang dilekatkan pada dirinya, menyanggahnya, dan memperoleh jawaban dalam tenggat yang pasti?

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti sudah memberi rambu soal itu, jauh sebelum RUU ini masuk tahap DIM.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya,” kata Amalia.***