Kementerian Perhubungan menjamin pengembalian biaya tiket berlaku 100 persen bagi penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat abu vulkanik Anak Krakatau. Pada hari yang sama, kementerian yang sama mengaku belum memegang satu pun angka kerugian.
KOSONGSATU.ID — Delapan bandara ditutup dua hari berturut-turut. Sekitar 170.000 penumpang tertahan. Sebanyak 1.558 penerbangan terganggu.
Yang belum ada, justru angkanya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pada Minggu, 6 September 2026, bahwa perhitungan kerugian sektor penerbangan belum diterima pihaknya.
“Berkaitan dengan perhitungan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan perhitungan,” ujarnya. Alasan yang disampaikan: seluruh pemangku kepentingan sedang mendahulukan pelayanan penumpang ketimbang menghitung dampak ekonomi.
Alasan itu masuk akal pada jam-jam pertama. Yang menjadi persoalan, keesokan harinya pemerintah justru mengumumkan sebuah kebijakan finansial yang sangat spesifik — tanpa pernah menyebut siapa yang menanggung ongkosnya.
Angka yang Dipastikan, Dasar Hukum yang Tidak Disebut
Pada Senin, 7 September 2026, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan, “Terkait pembatalan atau refund penerbangan itu berlaku 100 persen.” Menhub menambahkan, “Kami sudah menyampaikan bahwa semua airlines harus memfasilitasi hak-hak penumpang untuk melakukan reschedule maupun refund tiketnya.”
Kalimat kuncinya menyusul: maskapai diminta memenuhi hak penumpang “sesuai ketentuan yang berlaku”. Frasa itu diulang, tetapi nomor peraturan dan pasalnya tidak pernah disebutkan ke publik.
Padahal rujukannya tersedia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Pasal 10 mengatur pengembalian biaya tiket akibat pembatalan penerbangan: tunai pada saat penumpang melaporkan diri untuk transaksi tunai, atau melalui transfer selambat-lambatnya 30 hari kalender untuk transaksi nontunai.
Yang belum dijelaskan adalah lapisan berikutnya. Pengembalian biaya tiket dan kompensasi keterlambatan merupakan dua rezim yang berbeda dalam aturan itu, dan pembatalan yang dipicu keadaan kahar diperlakukan tidak sama dengan pembatalan yang dipicu maskapai.
Ketika pemerintah menyebut angka 100 persen tanpa memerinci pasalnya, publik tidak bisa memverifikasi apakah yang dijamin itu harga tiket saja, atau juga biaya yang muncul sesudahnya.

Yang Ditanggung Negara, Yang Ditanggung Penumpang
Pemerintah bersama InJourney Airports menyediakan kereta api dan bus gratis bagi penumpang yang penerbangannya dialihkan dari Soekarno-Hatta menuju lima bandara alternatif: Kertajati, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya, Yogyakarta International Airport, dan Adi Soemarmo Solo.
Fasilitas itu menjawab persoalan perpindahan. Fasilitas itu tidak menjawab persoalan menginap.
Penumpang yang penerbangannya dibatalkan dan tidak memperoleh kursi pengganti pada hari yang sama harus mencari penginapan di sekitar bandara.
Sampai naskah ini disusun, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menyebutkan siapa yang menanggung biaya akomodasi dan konsumsi itu — maskapai, pengelola bandara, atau penumpang sendiri. Untuk 170.000 orang, pertanyaan itu bukan detail administratif kecil.
Dua Versi Angka yang Belum Disandingkan
Ada keganjilan lain yang lebih teknis, tetapi ikut menentukan besaran ganti rugi.
Pada 6 September 2026, Kemenhub memerinci penerbangan terdampak per bandara: 764 di Soekarno-Hatta, 42 di Bali, 42 di Juanda, dan 28 di Sepinggan. Sehari kemudian, angka yang diumumkan adalah 1.558 penerbangan terdampak di delapan bandara.
Kedua angka itu belum pernah direkonsiliasi secara terbuka. Selisihnya bisa saja berasal dari akumulasi dua hari penutupan, bisa juga berasal dari cara penghitungan yang berbeda antara “dibatalkan”, “ditunda”, dan “dialihkan”. Tanpa rekonsiliasi, dasar perhitungan kerugian yang dijanjikan Menhub berdiri di atas angka yang belum sama.
Erupsi Gunung Kelud pada Februari 2014 menyisakan pelajaran serupa. Tujuh bandara ditutup, ratusan penerbangan dibatalkan, dan angka kerugian resmi baru diumumkan berminggu-minggu kemudian — setelah sebagian besar penumpang sudah menanggung sendiri biaya yang muncul di masa tunggu.
Polanya berulang: keputusan menutup langit selalu diambil cepat, keputusan menghitung ongkosnya selalu datang belakangan.
Pasar Belum Bereaksi, atau Belum Diberi Angka
Di Bursa Efek Indonesia, erupsi ini nyaris tidak meninggalkan jejak. Indeks Harga Saham Gabungan ditutup pada level 6.636,48 atau menurun 0,47 persen, sementara rupiah justru menguat 37 poin ke Rp17.642 per dolar Amerika Serikat. Sentimen yang dibaca analis untuk perdagangan awal pekan adalah data ketenagakerjaan Amerika Serikat dan arah kebijakan suku bunga bank sentralnya — bukan abu vulkanik.
Ketenangan itu bisa berarti dua hal. Pertama, pasar menilai gangguan ini bersifat sementara dan terbatas. Kedua, pasar memang belum memiliki angka apa pun untuk dihitung, karena otoritasnya sendiri belum menghitung.
Sampai perhitungan resmi dibuka, keduanya sama-sama mungkin.
Delapan NOTAM diterbitkan dalam dua hari. Nomor terakhir yang menutup Soekarno-Hatta, A3368/26, memperbarui NOTAM sebelumnya tanpa memberi kepastian kapan langit dibuka kembali. “Keselamatan menjadi prioritas kami. Kami belum bisa memastikan kapan ini berakhir karena kondisi cuaca sangat dinamis,” kata Menhub.
Kepastian soal keselamatan sudah diberikan. Kepastian soal siapa yang membayar, belum.
Abu vulkanik pada akhirnya akan mengendap, dan penerbangan akan kembali normal. Yang tidak selalu ikut mengendap adalah tagihan yang muncul di sela-sela dua hari itu — dan pertanyaan siapa yang sebenarnya menanggungnya biasanya baru terjawab ketika tidak ada lagi yang bertanya.***





Tinggalkan Balasan