Novel Baswedan mendesak pembentukan tim independen setelah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masuk ke ranah peradilan militer.
KOSONGSATU.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen. Desakan itu disuarakan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 8 April 2026, di tengah proses hukum yang kini bergeser ke peradilan militer.
Novel menilai perpindahan penanganan ke peradilan militer berisiko membuka celah impunitas. Ia khawatir penyerangan itu diarahkan menjadi perkara bermotif pribadi, sehingga aktor intelektual di balik teror tidak pernah terungkap. Kekhawatiran itu ia sampaikan dengan merujuk pengalaman pribadinya sebagai korban serangan serupa.
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” kata Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, pada 8 April 2026. Ia juga mendorong pembentukan TGPF independen.
Kuasa Hukum Tolak Peradilan Militer
Penolakan terhadap mekanisme peradilan militer juga datang dari tim kuasa hukum korban. Fadhil Alfathan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menegaskan perkara yang menyasar warga sipil harus diperiksa secara terbuka di peradilan umum. Ia menilai proses pelimpahan perkara mengandung cacat formil.
“Ya tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimanapun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum,” ujar Fadhil Alfathan, kuasa hukum Andrie Yunus, pada 8 April 2026. Ia menilai proses di Polda Metro Jaya juga belum tuntas.
Di sisi lain, TNI menyatakan proses hukum internal terus berjalan. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer pada 7 April 2026. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat Prajurit Jadi Tersangka
Empat tersangka dalam perkara ini diketahui merupakan prajurit aktif Badan Intelijen Strategis TNI. “Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY,” kata Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI, pada 8 April 2026.



Tinggalkan Balasan