Pemerintah memangkas tahapan pencairan dana bedah rumah. Bantuan kini ditransfer langsung dalam satu tahap ke rekening penerima untuk percepatan program.

KOSONGSATU.ID – Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, mengumumkan penyederhanaan prosedur pencairan dana bedah rumah. Aturan baru ini memangkas birokrasi agar bantuan lebih cepat diterima.

​Sri menuturkan, proses administrasi yang sebelumnya panjang telah dipangkas drastis. “Jadi yang tadinya ada 24 tahap, sekarang tinggal kita sederhanakan menjadi 10 tahap saja,” kata Sri dalam sosialisasi daring, Jumat, 7 Agustus 2026.

​Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Aturan tersebut ditetapkan pada 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan berlaku sejak diundangkan sehari setelahnya.

​Dana Cair Langsung Tanpa Proposal

​Ihwal pencairan, dana kini disalurkan dalam satu tahap dan langsung diterima masyarakat. Sesuai Pasal 20 peraturan tersebut, uang ditransfer dari kas negara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening warga.

​Setelah uang masuk, penerima bertanggung jawab penuh membelanjakan bahan bangunan dan membayar tukang. Laporan penggunaan wajib diunggah ke situs kementerian paling lambat 30 hari usai perbaikan rumah rampung.

​Selain itu, syarat administrasi kepemilikan juga dilonggarkan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah. Warga yang belum memegang dokumen sertifikat tanah tetap bisa mendaftar, asalkan telah menempati rumah tersebut minimal satu tahun.

​Penetapan penerima bantuan kini tak lagi menunggu persetujuan direktur jenderal, melainkan cukup diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pembuatan proposal oleh tim pendamping juga ditiadakan agar lebih efisien.

​”Proposal itu juga menjadi salah satu yang membuat prosesnya jadi lama. Maka sekarang kita cukup dengan penyusunan rencana anggaran biaya saja, jadi bisa lebih cepat,” kata Sri.***