Dalam praktik adat, pemanfaatan hutan tidak dibuka tanpa aturan. Penebangan, pengambilan hasil hutan, hingga penggunaan ruang tertentu harus tunduk pada kesepakatan masyarakat dan otoritas adat. Pelanggaran bukan hanya dianggap merugikan lingkungan, tetapi juga mengganggu keseimbangan hidup bersama.
Penelitian yang terbit dalam Jurnal Sylva Lestari pada 2024 menemukan bahwa pemangku adat memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan adat komunitas Wetu Telu di Kecamatan Bayan. Peran itu mencakup pengaturan norma, pengawasan pemanfaatan hutan, serta penjagaan legitimasi adat di tengah perubahan hukum dan tekanan ekonomi.

Cara pandang itu relevan ketika banyak kawasan pegunungan di Indonesia menghadapi tekanan alih fungsi lahan, pariwisata, serta eksploitasi sumber daya. Wetu Telu tidak menawarkan teknologi konservasi modern, tetapi memperlihatkan bahwa perlindungan alam bisa bertahan lebih lama ketika ia menjadi bagian dari keyakinan sehari-hari.
Studi tentang ekoteologi masyarakat Bayan yang terbit pada 2026 juga menyimpulkan bahwa nilai spiritual dan kelembagaan adat dapat menjadi fondasi kuat bagi perlindungan hutan. Dalam kerangka ini, hutan bukan aset yang berdiri terpisah dari manusia, melainkan bagian dari identitas dan kehidupan sosial masyarakat.
Ketika Adat Berhadapan dengan Pemurnian
Perjalanan Wetu Telu tidak pernah mulus. Sejak lama, praktik ini berada dalam ketegangan dengan gerakan pemurnian agama yang memandang sejumlah ritual adat sebagai sisa kepercayaan sebelum Islam.
Perbedaan itu bukan hanya soal ajaran, melainkan juga soal siapa yang berhak menentukan bentuk keberagamaan masyarakat Sasak. Di satu sisi ada pemangku adat, kyai tradisional, dan struktur lokal. Di sisi lain, ada pengaruh pendidikan formal, dakwah modern, organisasi keagamaan, serta otoritas negara.
Penelitian Erni Budiwanti mengenai misi dakwah di Lombok mencatat bahwa aktivitas dakwah telah mendorong banyak desa yang sebelumnya kuat memegang tradisi Wetu Telu untuk beralih kepada praktik Islam yang lebih ketat dan lazim disebut Waktu Lima. Perubahan itu berlangsung melalui proses sosial yang panjang, bukan sekadar pergantian keyakinan dalam satu malam.




Tinggalkan Balasan