Penelitian yang terbit dalam Jurnal Sylva Lestari pada 2024 menemukan bahwa pemangku adat memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan adat komunitas Wetu Telu di Kecamatan Bayan. Peran itu mencakup pengaturan norma, pengawasan pemanfaatan hutan, serta penjagaan legitimasi adat di tengah perubahan hukum dan tekanan ekonomi.

Cara pandang itu relevan ketika banyak kawasan pegunungan di Indonesia menghadapi tekanan alih fungsi lahan, pariwisata, serta eksploitasi sumber daya. Wetu Telu tidak menawarkan teknologi konservasi modern, tetapi memperlihatkan bahwa perlindungan alam bisa bertahan lebih lama ketika ia menjadi bagian dari keyakinan sehari-hari.
Studi tentang ekoteologi masyarakat Bayan yang terbit pada 2026 juga menyimpulkan bahwa nilai spiritual dan kelembagaan adat dapat menjadi fondasi kuat bagi perlindungan hutan. Dalam kerangka ini, hutan bukan aset yang berdiri terpisah dari manusia, melainkan bagian dari identitas dan kehidupan sosial masyarakat.
Ketika Adat Berhadapan dengan Pemurnian
Perjalanan Wetu Telu tidak pernah mulus. Sejak lama, praktik ini berada dalam ketegangan dengan gerakan pemurnian agama yang memandang sejumlah ritual adat sebagai sisa kepercayaan sebelum Islam.
Perbedaan itu bukan hanya soal ajaran, melainkan juga soal siapa yang berhak menentukan bentuk keberagamaan masyarakat Sasak. Di satu sisi ada pemangku adat, kyai tradisional, dan struktur lokal. Di sisi lain, ada pengaruh pendidikan formal, dakwah modern, organisasi keagamaan, serta otoritas negara.
Penelitian Erni Budiwanti mengenai misi dakwah di Lombok mencatat bahwa aktivitas dakwah telah mendorong banyak desa yang sebelumnya kuat memegang tradisi Wetu Telu untuk beralih kepada praktik Islam yang lebih ketat dan lazim disebut Waktu Lima. Perubahan itu berlangsung melalui proses sosial yang panjang, bukan sekadar pergantian keyakinan dalam satu malam.
Perubahan tersebut membuat sebagian ritual adat mengalami penyempitan ruang. Ada tradisi yang masih dipertahankan, ada yang disesuaikan, dan ada pula yang berhenti dijalankan karena generasi mudanya tidak lagi mengenal fungsi sosialnya.
Meski demikian, menyebut Wetu Telu sebagai tradisi yang “hilang” juga tidak sepenuhnya tepat. Yang berubah sering kali adalah bentuk tampilannya, bukan seluruh nilai yang dikandungnya.
Penghormatan kepada leluhur, gotong royong dalam ritual, tata hubungan dengan tanah, serta penghargaan terhadap sumber air masih dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat di Bayan. Nilai-nilai itu kadang hidup tidak lagi di bawah label Wetu Telu, tetapi tetap bekerja dalam cara orang mengatur kampung dan merawat lingkungan.
Yang Bertahan Bukan Hanya Ritual
Wetu Telu tidak perlu diperlakukan sebagai benda purbakala yang hanya menarik saat dipamerkan kepada wisatawan. Ia juga tidak perlu dipaksa menjadi simbol yang beku, seolah masyarakat adat tidak boleh berubah.
Yang lebih penting adalah memahami bahwa tradisi ini menyimpan pengetahuan tentang batas. Batas mengambil dari hutan. Batas mengubah ruang hidup. Batas merasa manusia bisa berdiri sendiri tanpa tanah, air, tumbuhan, dan sejarah orang-orang sebelum mereka.
Masjid Bayan Beleq mungkin tidak sebesar bangunan-bangunan ibadah baru yang tumbuh di berbagai kota. Namun, keberadaannya mengingatkan bahwa perjalanan agama di Nusantara tidak selalu berlangsung dalam garis lurus.
Di bawah atap sederhana dan di antara lanskap kaki Rinjani, Wetu Telu terus mengajarkan satu hal: manusia boleh bergerak maju, tetapi tidak harus memutus hubungan dengan alam yang membuatnya tetap hidup.***




Tinggalkan Balasan