LPDP kaji opsi publikasi nama alumni yang tak penuhi kewajiban pengabdian.


KOSONGSATU.ID—Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mempertimbangkan langkah tegas terhadap delapan alumni penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

Selain mewajibkan pengembalian dana, LPDP juga memblokir mereka dari seluruh aktivitas lembaga di masa mendatang. Opsi publikasi nama kini masuk pembahasan internal.

Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan hal itu dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

“Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini … awas juga lho teman-teman alumni itu. Kami lagi memikirkan juga, mempertimbangkan untuk menaruh teman-teman […] nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” tegas Sudarto.

Langkah tersebut, menurut dia, bertujuan memperkuat komitmen alumni lain agar mematuhi kewajiban pengabdian setelah lulus studi.

Pengabdian menjadi syarat mutlak bagi penerima beasiswa. Dana pendidikan yang mereka terima bersumber dari pajak masyarakat.

“Ini sekali lagi, memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” ujar Sudarto.

Empat Alumni Sudah Lunasi

Dari delapan alumni yang melanggar, empat orang telah melunasi kewajiban pengembalian dana. Empat lainnya mengajukan keringanan dengan skema cicilan.

Sudarto tidak merinci identitas maupun rincian nominal per individu. Namun, ia menyebut rata-rata dana yang dikeluarkan LPDP cukup besar.

“(Yang udah bayar) itu yang dalam negeri ada, yang di luar negeri ada. Rata-rata, ya mohon maaf lah, ya sekitar Rp2 miliar lah untuk PhD ya, ada yang master di bawah Rp1 miliar lah,” bebernya.

Dana tersebut mencakup pembiayaan studi jenjang Strata 3 (S3) hingga program magister, baik di dalam maupun luar negeri.

Data Alumni dalam Pengawasan

Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni yang diperiksa, sebanyak 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut.

Sebanyak 172 orang tercatat bekerja sesuai ketentuan LPDP. Sementara itu, 36 orang masih dalam proses pemeriksaan.