Mahkamah Konstitusi mencecar pemerintah dan DPR terkait masuknya anggaran Makan Bergizi Gratis ke pos pendidikan dalam APBN 2026.
KOSONGSATU. ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil untuk mengevaluasi konstitusionalitas alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk ke dalam pos pendidikan pada APBN 2026.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026), Majelis Hakim secara tajam mempertanyakan rasionalitas dan dasar yuridis kebijakan tersebut kepada perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
Para pemohon yang terdiri dari Reza Sudrajat, Rega Felix, serta Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk, secara kolektif menguji Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas.
Mereka berargumen bahwa manuver fiskal ini menyusutkan alokasi pendidikan murni menjadi hanya 11,9 persen. Pemohon khawatir langkah ini akan memangkas anggaran riset, infrastruktur esensial, hingga kesejahteraan guru.
Dalih DPR dan Pembelaan Pemerintah
Merespons gugatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa penempatan dana MBG di pos pendidikan sah secara substantif. Wayan menjelaskan, peserta didik adalah target utama program ini, sehingga pemenuhan gizi menjadi bentuk intervensi negara untuk menyiapkan fisik siswa dalam menyerap ilmu.
”Program MBG adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan pengurang (crowding out spending). Alokasi ini sejalan dengan sifat anggaran pendidikan yang lintas sektoral,” jelas Wayan.
Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan konstitusi hanya mengatur batas minimal alokasi 20 persen, bukan rincian peruntukannya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mewakili pemerintah, menyebut pemisahan MBG dari anggaran pendidikan sebagai tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Pemerintah merujuk pada praktik terbaik global di negara maju seperti Jepang dan Finlandia, di mana gizi sekolah menjadi pilar keunggulan pendidikan.




0 Komentar