Koalisi sipil menggugat UU APBN 2026 ke MK setelah anggaran pendidikan dinilai ikut memuat pembiayaan Makan Bergizi Gratis.
KOSONGSATU.ID – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan masuknya pembiayaan program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan yang secara konstitusional dipatok sekitar 20 persen dari belanja negara.
Dalam dokumen pendaftaran ke MK, para pemohon menyebut anggaran pendidikan 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun. Sejumlah penggugat menilai pengelompokan MBG ke pos pendidikan berisiko mengurangi ruang belanja untuk kebutuhan pokok pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru hingga layanan belajar di daerah.
Gugatan Sorot Ruang Ubah Anggaran
Di sidang pendahuluan pada 2 April 2026, para pemohon meminta MK menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, termasuk Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Mereka menilai pasal-pasal itu memberi ruang terlalu besar bagi pemerintah untuk mengubah rincian anggaran tanpa pembatasan yang cukup.
Mahkamah Konstitusi belum memutus perkara ini. Dalam risalah sidang, hakim meminta para pemohon memperkuat bangunan argumentasi konstitusionalnya, termasuk menjelaskan kaitan antara APBN 2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan dasar hukum program MBG.
Pemerintah Nilai Gugatan Lemah
Di sisi lain, pemerintah belum menunjukkan tanda akan mengubah postur anggaran itu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gugatan tersebut bisa saja kalah atau menang, tetapi ia menilai uji materi terhadap ketentuan yang memuat MBG dalam anggaran pendidikan tergolong lemah.
Sebelumnya, koalisi penggugat juga menyebut penyaluran dana pendidikan ke daerah dalam APBN 2026 menurun drastis dan berdampak pada lebih dari 500 kabupaten. Namun, angka itu muncul dari pernyataan koalisi dalam siaran pers, bukan dari putusan pengadilan atau data resmi pemerintah yang sudah diuji di persidangan.



0 Komentar