KPK mengidentifikasi delapan celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang anggarannya melonjak dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun pada 2026.


KOSONGSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan temuan resmi atas program Makan Bergizi Gratis atau MBG dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 melalui Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah itu sekaligus mengeluarkan tujuh rekomendasi perbaikan.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” demikian isi laporan tersebut.

Delapan Titik Rawan

KPK memetakan delapan potensi korupsi: regulasi pelaksanaan yang belum memadai; mekanisme bantuan pemerintah yang membuka peluang praktik rente; dan pendekatan sentralistis Badan Gizi Nasional yang dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah.

Potensi konflik kepentingan juga ditemukan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi akibat kewenangan yang terpusat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam verifikasi mitra dan pelaporan keuangan.

Selain itu, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG — kondisi yang berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan makanan. Pengawasan keamanan pangan juga dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM.

Terakhir, program ini belum memiliki indikator keberhasilan terukur, baik jangka pendek maupun panjang.

Tujuh Rekomendasi

KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna mengatur perencanaan hingga pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Rekomendasi lainnya mencakup peninjauan mekanisme bantuan pemerintah agar tidak menimbulkan praktik rente; penguatan peran pemerintah daerah melalui pendekatan kolaboratif; serta pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.

KPK juga menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.***