Kemenag mematangkan perubahan MAPK Surakarta menjadi satker mandiri pada 2026. Fokusnya ada pada sinergi kelembagaan dan penataan ulang tata kelola pembiayaan siswa.


KOSONGSATU.ID – Kementerian Agama mematangkan langkah untuk mengubah Madrasah Aliyah Program Keagamaan (MAPK) Surakarta menjadi satuan kerja mandiri pada 2026.

Proses ini disiapkan melalui koordinasi lintas lembaga agar transisi kelembagaan, sumber daya manusia, dan pembiayaan bisa berjalan lebih tertata.

Dalam forum Halalbihalal Ikamaksuta 2026 pada Jumat, 10 April 2026, perwakilan Kemenag, Dr. Anies Masykur, menegaskan pemisahan kelembagaan itu menjadi agenda prioritas. Ia menyebut proses tersebut merupakan arahan pimpinan dan kini sedang dimatangkan agar dapat dieksekusi secara terukur. 

Sinergi kelembagaan dipercepat

Dalam tahap persiapan, Kemenag disebut menjalin koordinasi dengan Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Arah pembahasannya mencakup postur organisasi, tata kerja, kebutuhan sumber daya manusia, hingga kesiapan anggaran saat madrasah itu nantinya berdiri sebagai satker tersendiri.

Model pengembangannya juga disebut tidak bertumpu pada pembukaan aset baru. Kemenag lebih mendorong optimalisasi sarana yang sudah tersedia di daerah percontohan, termasuk Surakarta, agar proses transisi berjalan lebih efisien dan tidak memicu gesekan dengan madrasah induk.

Beasiswa masuk evaluasi

Di saat yang sama, perhatian juga tertuju pada tata kelola beasiswa siswa. Isu ini mencuat setelah muncul kekhawatiran dari kalangan alumni mengenai penyesuaian dukungan pembiayaan di tengah proses restrukturisasi kelembagaan.

Dalam naskah ini, belum ada dokumen primer terbuka yang bisa menegaskan secara penuh apakah skema beasiswa akan dihapus, dikurangi, atau dialihkan. Karena itu, formulasi yang paling aman adalah bahwa Kemenag sedang mengevaluasi pola pembiayaan agar sejalan dengan kebutuhan operasional lembaga saat status satker mandiri mulai dijalankan.

Transformasi MAPK Surakarta menjadi satker mandiri pada 2026 dipandang sebagai langkah penting dalam penguatan pendidikan Islam. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan arah kelembagaan sekaligus kepastian perlindungan hak-hak siswa selama masa transisi.***