BNN menemukan 12 dari 341 sampel vape positif narkotika.


KOSONGSATU.ID—Rokok elektrik yang selama ini dipromosikan sebagai alternatif “lebih aman” dari rokok konvensional kini menghadapi kenyataan yang jauh lebih gelap: sebagian cairannya terdeteksi mengandung narkotika sintetis yang disusupkan secara sistematis.

Sepanjang kuartal ketiga 2025, Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) menguji 341 sampel liquid vape yang beredar di pasaran. Pengujian ini dilakukan menyusul lonjakan pengguna vape di kalangan remaja yang disebut meningkat hingga sepuluh kali lipat. Hasilnya mencengangkan. Sebanyak 12 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I serta turunan sintetis berisiko tinggi.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyebut temuan tersebut sebagai alarm keras. Dalam Focus Group Discussion di Jakarta, 18 Februari 2026, ia menegaskan bahwa hasil laboratorium itu tidak bisa lagi dianggap kasus sporadis. Vape, katanya, telah menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

Secara mekanisme, perangkat vape memanaskan cairan menjadi aerosol yang langsung dihirup ke paru-paru. Proses ini mempercepat zat aktif masuk ke aliran darah. Efeknya lebih cepat terasa, daya adiksinya meningkat, dan risiko overdosis sulit terdeteksi karena tampilannya menyerupai konsumsi gaya hidup biasa.

Celah Regulasi dan Etomidate

Salah satu zat yang kerap ditemukan adalah etomidate. Dalam dunia medis, senyawa ini dikenal sebagai obat anestesi untuk prosedur operasi. Namun di tangan sindikat, etomidate dicampurkan ke dalam cartridge vape dan diedarkan melalui pasar gelap.

Efeknya tidak ringan. Paparan etomidate dapat memicu halusinasi, kebingungan, tremor, depresi pernapasan, hingga potensi gagal organ. Dalam dosis tertentu, risiko kematian mendadak bukan sekadar kemungkinan teoretis.

Masalahnya, hingga awal 2026, etomidate belum tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun regulasi turunannya. Kekosongan norma ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan jaringan pengedar.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 24 November 2025 mengakui hambatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketamin dan etomidate kerap disalahgunakan, termasuk dicampurkan ke dalam liquid vape, namun belum seluruhnya terakomodasi dalam aturan narkotika nasional sehingga penyalahgunaannya sulit dipidana dengan pasal yang tegas.

Meski demikian, penindakan tetap berjalan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mencatat sepanjang 2025 terdapat 39 kasus peredaran etomidate dalam vape. Sebanyak 61 tersangka diamankan dengan barang bukti 28.331,54 gram atau setara 7,6 liter. Sejumlah pengungkapan di bandara mengarah pada jaringan Malaysia–Indonesia, menandakan peredaran ini terhubung lintas negara.

Produksi di Dalam Negeri

Modus sindikat tidak berhenti pada impor. Pada Januari 2026, BNN menggerebek dua laboratorium gelap di apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, dan Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Tempat tinggal kelas menengah itu berubah fungsi menjadi pabrik pencampur zat sintetis.

Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menjelaskan jaringan tersebut menerapkan penyamaran berlapis. Bahan baku, termasuk etomidate, dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal. Liquid yang telah dicampur kemudian dimasukkan ke cartridge siap edar.

Skema ini menunjukkan dua hal sekaligus: kecanggihan operasi dan kemampuan adaptasi sindikat terhadap celah pengawasan. Dengan kemasan yang nyaris tak terbedakan dari produk komersial, distribusi bisa menyusup melalui kanal daring maupun jaringan komunitas.

BNN memperkirakan bisnis ilegal ini menghasilkan omzet hingga belasan miliar rupiah per bulan. Angka yang bukan hanya mencerminkan permintaan pasar, tetapi juga besarnya risiko yang mengintai generasi muda.

Ancaman yang Meluas

Data gabungan BNN, BRIN, dan BPS menunjukkan prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen pada 2025 dari total populasi. Ketika zat sintetis diselundupkan melalui perangkat yang identik dengan tren gaya hidup urban, spektrum risiko pun meluas.

Vape tidak lagi sekadar perdebatan kesehatan publik tentang nikotin. Ia berubah menjadi medium kamuflase zat psikoaktif baru—New Psychoactive Substances (NPS)—yang komposisinya terus dimodifikasi untuk menghindari jerat hukum. Setiap pembaruan formula bisa berarti satu langkah lebih cepat dari regulasi.

BNN kini merekomendasikan pelarangan total vape sebagai langkah mitigasi. Di sisi lain, desakan agar DPR dan Kementerian Kesehatan memperbarui daftar NPS dan merevisi regulasi kian menguat. Tanpa pembaruan hukum yang adaptif dan pengawasan distribusi yang ketat, perang melawan narkotika akan terus tertinggal setengah langkah.

Di tengah kepulan aerosol yang tampak ringan dan modern, ancaman itu bergerak senyap. Pertanyaannya bukan lagi apakah vape bisa disalahgunakan, melainkan seberapa cepat negara menutup celah sebelum generasi berikutnya terperangkap dalam asap yang tak terlihat bahayanya.***