Pimpinan Komisi III DPR mendukung usulan pelarangan vape setelah BNN menemukan zat narkotika dan obat bius dalam sejumlah sampel cairan rokok elektrik.
KOSONGSATU.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik. Mengutip laporan Liputan6, dukungan itu diberikan setelah Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkap temuan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape.
Sahroni mengatakan vape kini kerap dimanfaatkan oleh para pemakai narkoba. Ia menilai kondisi itu berbahaya karena bukan hanya membuka ruang penyalahgunaan zat terlarang, tetapi juga merusak generasi bangsa. Pernyataan itu disampaikan Kamis, 9 April 2026, saat menanggapi usulan Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto.
BNN temukan zat berbahaya
Dalam rapat bersama DPR pada Selasa, 7 April 2026, Suyudi mengungkap peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik terjadi secara masif. BNN lalu memaparkan hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.
Dari pengujian itu, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Suyudi menjelaskan etomidate merupakan obat bius yang kini sudah masuk daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, berlaku sejak 28 November 2025.
BNN menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu cara menekan penyalahgunaan zat berbahaya. Suyudi bahkan mencontohkan sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang disebut telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Menurut Suyudi, jika media konsumsi seperti vape dilarang, maka peredaran etomidate juga bisa ditekan secara signifikan. Ia menilai keberadaan alat itu mempermudah penyalahgunaan zat terlarang di tengah masyarakat, terutama ketika dikemas dalam bentuk yang terlihat legal dan mudah diakses.***



Tinggalkan Balasan