Indonesia tertinggal dari negara tetangga dalam melarang vape. Thailand dan Vietnam terapkan sanksi hingga 15 tahun penjara, sementara BNN desak pelarangan total demi cegah narkoba kamuflase.
KOSONGSATU.ID–Wacana pelarangan rokok elektrik di Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru di dunia. Puluhan negara telah lebih dulu menerapkan aturan ketat hingga larangan total beroperasi. Indonesia kini mencoba menyusul langkah agresif negara tetangga di Asia Tenggara.
Singapura, Thailand, dan Vietnam adalah contoh negara yang sukses menerapkan pelarangan tersebut. Mereka menutup rapat pintu masuk bagi seluruh produk rokok elektrik tanpa terkecuali. Aturan hukum yang ditegakkan sangat ketat dan tidak pandang bulu.
Thailand telah menerapkan larangan peredaran sejak tahun 2014 dengan sanksi sangat berat. Siapapun yang tertangkap membawa alat ini bisa dipenjara hingga sepuluh tahun lamanya. Selain kurungan, pelanggar juga dikenakan denda mencapai ratusan juta rupiah.
Vietnam baru saja menyusul jejak Thailand pada bulan Januari 2025 lalu. Negara ini secara resmi menerapkan pelarangan total terhadap produksi dan perdagangan rokok elektrik. Impor dan penggunaan alat ini juga masuk dalam kategori tindak pidana.
Ancaman hukuman di Vietnam jauh lebih mengerikan bagi para produsen dan importir ilegal. Pihak yang memproduksi bisa dijerat hukuman penjara maksimal hingga lima belas tahun. Dendanya pun fantastis mencapai angka satu koma tujuh miliar rupiah.
Maladewa juga resmi melarang penggunaan, penjualan, dan impor alat ini pada akhir 2024. Taiwan bahkan menerapkan denda hingga puluhan miliar rupiah sejak melarangnya pada tahun 2023. Gelombang penolakan global ini terus membesar setiap tahunnya.

Perbedaan Dasar Pelarangan
Meski sama-sama melarang, ada perbedaan mendasar antara Indonesia dengan negara lain. Di tingkat global, pelarangan didorong oleh krisis kesehatan masyarakat dan ancaman kerusakan paru. Target utamanya adalah menyelamatkan anak-anak dari epidemi kecanduan nikotin.
Sementara itu, dorongan pelarangan di Indonesia lebih dipicu oleh darurat penyalahgunaan alat. BNN melihat rokok elektrik telah menggantikan fungsi bong untuk mengonsumsi narkotika baru. Ini adalah murni kejahatan kamuflase yang sangat rapi dan sistematis.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Supiyanto, menyoroti tren global ini. Ia berharap pemerintah Indonesia berani mengambil langkah berani demi menyelamatkan generasi bangsa. Regulasi tegas mutlak diperlukan untuk memutus mata rantai masalah ini.
“Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya adalah dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain,” tegas Supiyanto pada 18 Februari 2026 di Jakarta.
Singapura mengategorikan pelanggaran rokok elektrik hampir setara dengan hukum narkoba murni. Malaysia bahkan dijadwalkan akan melarang total peredarannya pada tahun 2026 ini. Indonesia kini berada di persimpangan jalan untuk menentukan sikap politiknya.
Keputusan tegas lintas kementerian harus segera diambil sebelum pasar semakin tak terkendali. Belajar dari pengalaman negara tetangga, ketegasan hukum adalah kunci utama keberhasilan regulasi. Taruhannya adalah kesehatan publik dan keamanan dari bahaya laten narkotika.***





1 Komentar