Seorang perempuan ditangkap di Jakarta Timur setelah polisi menyita 1.409 cairan rokok elektronik yang mengandung etomidate.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial E, 37 tahun, karena diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cairan rokok elektronik di Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga soal dugaan peredaran narkotika di sekitar Apartemen Bassura. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni depan Mal Bassura dan kamar apartemen yang ditempatinya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate,” kata Ade Candra di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Disita Alat Press dan Ponsel
Dari penggeledahan itu, polisi menyita total 1.409 keping cairan rokok elektronik dari berbagai merek atau logo. Selain itu, petugas juga mengamankan alat press otomatis, plastik kosong, dan tiga unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran.
Ade mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi belum membeberkan dari mana barang tersebut diperoleh dan ke mana saja didistribusikan.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Ia meminta masyarakat ikut aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Menurut Budi, sekecil apa pun informasi dari warga bisa membantu polisi membongkar peredaran narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.***




0 Komentar