Vonis 10 tahun belum menutup perkara pengadaan Chromebook. Jaksa mempersoalkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan, sedangkan Nadiem menilai majelis mengabaikan fakta persidangan.

KOSONGSATU.ID — Kejaksaan Agung dan Nadiem Anwar Makarim kini sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pertanyaannya, apakah hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan menteri itu akan berubah di pengadilan tinggi?

Kejaksaan Agung menyatakan banding pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah jaksa penuntut umum menerima salinan lengkap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Langkah itu diambil karena jaksa menilai sejumlah pertimbangan hakim belum mengakomodasi tuntutan mereka.

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.

Vonis tingkat pertama itu dijatuhkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.

Hakim menghukum Nadiem 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana 18 tahun penjara.

Yang Dipersoalkan Jaksa

Kejaksaan belum membeberkan seluruh alasan banding karena memori banding masih disusun. Namun, Anang mengatakan keberatan jaksa akan dituangkan secara rinci dalam dokumen tersebut.

Perbedaan antara tuntutan 18 tahun dan vonis 10 tahun menjadi konteks utama pengajuan banding. Jaksa juga menyebut akan mempertimbangkan kembali status penahanan Nadiem yang masih berupa tahanan rumah.

“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” ujar Anang.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan pengadaan 1.199.327 unit Chromebook pada 2020-2022 mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah Rp1,56 triliun. Angka itu didasarkan pada selisih antara pembayaran neto dan nilai wajar perangkat yang seharusnya dibayarkan.

Hakim juga membebankan uang pengganti Rp809,59 miliar setelah menyatakan Nadiem terbukti menerima dana tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem Menolak Putusan

Di sisi lain, Nadiem telah lebih dulu menyatakan banding seusai pembacaan vonis. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan dan tetap meyakini dirinya tidak bersalah.

“Saya tentunya akan terus berjuang,” kata Nadiem setelah sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem juga mempersoalkan beban uang pengganti Rp809,59 miliar. Menurut dia, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada dalam rekening PT AKAB.

Perbedaan posisi itu membuat perkara Chromebook masuk ke babak baru. Jaksa ingin putusan tingkat pertama ditinjau kembali karena dinilai belum memenuhi tuntutan mereka. Sebaliknya, Nadiem meminta pengadilan tinggi membatalkan kesimpulan majelis yang menyatakan ia menyalahgunakan wewenang.

Majelis hakim tingkat pertama menyebut perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Namun, hakim juga mencatat sejumlah keadaan meringankan, antara lain Nadiem belum pernah dipidana, kooperatif selama persidangan, serta pernah berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Apa yang Bisa Berubah?

Pengadilan tinggi akan memeriksa berkas perkara, pertimbangan putusan tingkat pertama, serta memori banding dari jaksa dan terdakwa. Putusannya dapat menguatkan vonis, memperberat atau meringankan hukuman, bahkan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selama proses itu berjalan, status tahanan rumah Nadiem masih berlaku. Kejaksaan menyatakan persoalan tersebut akan menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam memori banding.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang.***