Ketua Ombudsman baru enam hari dilantik sudah jadi tersangka korupsi. Ironi pahit dari lembaga yang seharusnya jadi penjaga integritas pelayanan publik.


KOSONGSATU.ID — Enam hari. Hanya itu jarak antara pelantikan dan borgol.

Hery Susanto baru saja diambil sumpahnya sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Belum sempat karangan bunga ucapan selamat layu di lobi kantornya, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, periode 2013–2025.

Ini bukan sekadar skandal satu orang. Ini adalah cermin retak dari sistem pengawasan kita.

Pengawas yang Diawasi

Ombudsman lahir dari semangat reformasi: lembaga mandiri yang memastikan negara melayani rakyat dengan benar, bukan semena-mena. Mandat itu mulia. Kenyataannya hari ini pahit.

Kasus bermula ketika PT TSHI memiliki persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu tidak mencari pengacara atau jalur keberatan resmi. Mereka mencari Hery — saat itu masih anggota Ombudsman periode 2021–2026.

Dari sinilah ironi bermula. Sebuah perusahaan tambang memilih Ombudsman sebagai jalan pintas menghindari kewajiban kepada negara. Dan anggota Ombudsman itu, menurut penyidik, menyanggupinya.

Hery diduga berperan mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman — koreksi yang kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.

Singkatnya: alat pengawasan pelayanan publik dipakai untuk membobol kas negara.

Rp1,5 Miliar dan Modus yang Sangat Sistematis

Atas peran itu, Hery diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Bukan sekadar suap biasa. Modusnya lebih canggih: pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta, dan pemeriksaan direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat organik — bukan pesanan korporasi.

Inilah yang membuat kasus ini berbahaya secara sistemik. Ketika modus korupsi sudah memanfaatkan mekanisme kelembagaan sebagai kamuflase, batas antara fungsi resmi dan kejahatan menjadi kabur. Laporan Hasil Pemeriksaan — dokumen sakral lembaga pengawas — berubah menjadi komoditas yang bisa dipesan.

Lulus Uji Kelayakan, Gagal Uji Integritas

Yang patut dipertanyakan lebih keras: bagaimana seseorang yang sedang menjalankan modus seperti ini bisa lolos seleksi ketat?

Hery dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR pada Januari 2026 — sementara penyidikan Kejagung atas dugaan perbuatannya sudah berjalan. Ini bukan kegagalan Hery semata. Ini kegagalan mekanisme seleksi yang seharusnya menjadi filter pertama integritas pejabat publik.

Fit and proper test kita masih terlalu mengandalkan dokumen dan presentasi di atas meja, bukan penelusuran rekam jejak yang mendalam dan berbasis intelijen.

Permintaan Maaf Tidak Cukup

Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas. Pernyataan itu perlu diapresiasi — tapi tidak cukup.

Masalahnya bukan pada satu orang yang busuk di pucuk pimpinan. Masalahnya adalah sistem yang memberi ruang bagi orang seperti itu untuk naik, lolos seleksi, dan bekerja tanpa deteksi hingga hampir merusak nama lembaga dari dalam.

Indonesia butuh lebih dari sekadar pergantian figur. Dibutuhkan perombakan menyeluruh: mekanisme seleksi berbasis rekam jejak nyata, pengawasan berlapis antarinstitusi, dan sanksi yang cukup keras agar jabatan pengawas tidak pernah dilirik sebagai peluang dagang.

Sebab ketika penjaganya malah ikut mencuri, yang hilang bukan hanya uang negara — tapi kepercayaan rakyat pada seluruh sistem.***