Ketua Ombudsman baru enam hari dilantik sudah jadi tersangka korupsi. Ironi pahit dari lembaga yang seharusnya jadi penjaga integritas pelayanan publik.
KOSONGSATU.ID — Enam hari. Hanya itu jarak antara pelantikan dan borgol.
Hery Susanto baru saja diambil sumpahnya sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Belum sempat karangan bunga ucapan selamat layu di lobi kantornya, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, periode 2013–2025.
Ini bukan sekadar skandal satu orang. Ini adalah cermin retak dari sistem pengawasan kita.
Pengawas yang Diawasi
Ombudsman lahir dari semangat reformasi: lembaga mandiri yang memastikan negara melayani rakyat dengan benar, bukan semena-mena. Mandat itu mulia. Kenyataannya hari ini pahit.
Kasus bermula ketika PT TSHI memiliki persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu tidak mencari pengacara atau jalur keberatan resmi. Mereka mencari Hery — saat itu masih anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Dari sinilah ironi bermula. Sebuah perusahaan tambang memilih Ombudsman sebagai jalan pintas menghindari kewajiban kepada negara. Dan anggota Ombudsman itu, menurut penyidik, menyanggupinya.
Hery diduga berperan mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman — koreksi yang kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Singkatnya: alat pengawasan pelayanan publik dipakai untuk membobol kas negara.
Rp1,5 Miliar dan Modus yang Sangat Sistematis
Atas peran itu, Hery diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Bukan sekadar suap biasa. Modusnya lebih canggih: pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta, dan pemeriksaan direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat organik — bukan pesanan korporasi.
Inilah yang membuat kasus ini berbahaya secara sistemik. Ketika modus korupsi sudah memanfaatkan mekanisme kelembagaan sebagai kamuflase, batas antara fungsi resmi dan kejahatan menjadi kabur. Laporan Hasil Pemeriksaan — dokumen sakral lembaga pengawas — berubah menjadi komoditas yang bisa dipesan.
Lulus Uji Kelayakan, Gagal Uji Integritas
Yang patut dipertanyakan lebih keras: bagaimana seseorang yang sedang menjalankan modus seperti ini bisa lolos seleksi ketat?





2 Komentar