Dalam enam hari setelah dilantik Presiden Prabowo sebagai Ketua Ombudsman, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan merah muda, tersangka korupsi.


KOSONGSATU.ID – Perjalanan Hery Susanto di sektor publik dimulai jauh dari gedung pemerintahan. Pada 2004 hingga 2014, pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975, membangun reputasi sebagai Direktur Eksekutif Komunal—organisasi yang bergerak di pemberdayaan masyarakat—selama dua periode berturut-turut. Selama dua dekade, ia mendapat kepercayaan publik sebagai pengawas dan advokat kebijakan publik.

Kiprahnya di birokrasi dimulai pada 2014, ketika Komisi IX DPR mengangkatnya sebagai Tenaga Ahli hingga 2019. Bersamaan itu, ia mendirikan basis advokasi di jaminan sosial sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021). 

Momentum tertinggi datang pada 2021, ketika ia terpilih menjadi Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Di lembaga pengawas pelayanan publik, Hery fokus pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Di sela jabatan, Hery menyelesaikan pendidikan doktoral dari Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Universitas Negeri Jakarta, pada 2024—melengkapi gelar sarjana dan magister ilmu administrasi dari universitas yang sama dan Universitas Indonesia.

Dilantik, Lalu Ditahan

Pada Januari 2026, Komisi II DPR meloluskan Hery dalam uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 menetapkannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Pada 10 April 2026, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hery di Istana Kepresidenan Jakarta. Dalam pidato usai pelantikan, Hery menekankan perlunya Ombudsman mempererat koordinasi dengan pemerintah untuk mendeteksi dini hambatan birokrasi yang merugikan masyarakat.

Enam hari kemudian, Kamis 16 April 2026, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung datang menjemputnya. Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan Hery menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar dari seorang Direktur PT TSHI.

Modus: Suap atas Manipulasi PNBP

Menurut keterangan Kejagung, kasus bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Hery diduga membantu perusahaan tersebut mengatur agar Ombudsman melakukan kolusi atas putusan Kementerian Kehutanan mengenai persoalan PNBP yang dihadapi perusahaan. Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026—sebelum naik menjadi ketua.