YLBHI dan DPR mendesak Polri menarik Brimob dari tugas pengamanan warga sipil usai kasus Tual.
KOSONGSATU.ID—Desakan untuk mengevaluasi peran Korps Brimob dalam tugas pengamanan sipil terus mengalir pascainsiden penganiayaan maut di Kota Tual, Maluku.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah anggota DPR RI meminta Kapolri segera menarik satuan khusus tersebut dari urusan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Brimob memiliki kualifikasi sebagai satuan khusus untuk penanganan gangguan keamanan berkadar tinggi, sehingga kehadirannya di tengah warga sipil dinilai tidak tepat.
“Brimob diperuntukkan bagi kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi warga sipil,” ujar Isnur dalam pernyataannya pada Sabtu (21/2/2026).
Senada, sejumlah legislator di Senayan juga menyerukan agar Polri meninjau ulang batasan pengerjaan tugas (BKO) Brimob di satuan kewilayahan. Desakan ini muncul setelah seorang pelajar berusia 14 tahun di Tual meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial MS pada pertengahan Februari 2026.
Respons Polri dan Komitmen Evaluasi
Menanggapi gelombang tuntutan tersebut, Polri melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas), Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyatakan pihaknya sangat memperhatikan aspirasi publik yang berkembang.
Jhonny menjelaskan bahwa pengerjaan personel Brimob sejauh ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat di berbagai wilayah.
“Kami memperhatikan aspirasi tersebut. Penguatan dan pelapisan BKO Brimob bertujuan untuk memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Jhonny dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Meskipun demikian, Polri memastikan tidak menoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Sebagai tindakan tegas, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada MS melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (23/2/2026). Pemecatan ini dilakukan bersamaan dengan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual.
Menakar Peran Satuan Khusus
Polemik ini kembali memicu diskusi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan regulasi tersebut, Brimob memiliki tugas spesifik seperti penanggulangan terorisme dan kejahatan bersenjata.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan personel Brimob sering terlibat dalam pengamanan unjuk rasa hingga pengamanan wilayah (kamtibmas). Kasus di Tual menjadi momentum bagi banyak pihak untuk menuntut adanya garis batas yang jelas agar satuan berkekuatan militeristik tidak lagi digunakan untuk menangani konflik sosial yang melibatkan masyarakat sipil.
Saat ini, MS telah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman pidana berat atas tindakannya. Polri berjanji akan terus transparan dalam mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan inkrah di pengadilan.***





Tinggalkan Balasan