Semestinya Belajar dari Kasus Akbar Tanjung

Sejarah pernah mencatat kasus serupa: Akbar Tanjung pada 2003 juga pernah divonis karena dugaan korupsi, namun dibebaskan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti ada niat jahat.

MA bahkan menegaskan bahwa tidak semua kerugian negara adalah kejahatan. Kebijakan yang keliru bukan kriminalitas. Tom Lembong, seharusnya, mendapat perlindungan logika hukum yang sama.

Jika diskresi yang diambil dalam forum resmi, demi mengatasi krisis pasokan, dianggap korupsi hanya karena tak mengikuti prosedur utuh, maka kita sedang mengubah semua keputusan menjadi potensi jerat hukum.

Dan kalau ini dibiarkan, siapa pejabat yang masih berani menandatangani apapun? Siapa yang berani ambil sikap dalam situasi darurat?

Polemik vonis Tom Lembong bukan hanya soal satu orang. Ini adalah ujian terhadap sistem hukum kita—apakah ia mampu membedakan antara korupsi dan ketidaksempurnaan. Antara maling dan pengambil keputusan. Antara kehati-hatian dan ketakutan.

Jika hukum terus melupakan peran niat dan konteks, maka bangsa ini tidak sedang menghukum korupsi—tapi justru menghukum keberanian.

Dan itu, lebih menakutkan daripada kesalahan prosedur manapun.***