Tom Lembong dipenjara tanpa bukti niat jahat dan tanpa aliran dana korupsi ke kantong pribadinya. Vonis ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan polemik besar tentang keadilan, keberanian pejabat publik, dan masa depan diskresi dalam kebijakan negara.
KOSONGSATU.ID—Apakah seorang pejabat publik bisa dipenjara hanya karena mengambil keputusan cepat dalam keadaan genting, tanpa motif jahat, tanpa suap, dan tanpa keuntungan pribadi?
Kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawabnya dengan getir: bisa.
Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan itu atas perkara impor gula. Dakwaan menyebut ia menyalahgunakan wewenang, tidak mengikuti prosedur, dan menyebabkan kerugian negara.
Tapi, yang menggelegar bukan hanya isi vonis, melainkan absennya satu unsur yang seharusnya menjadi dasar dalam hukum pidana: niat jahat, atau mens rea.
Di ruang sidang, jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Tapi, ahli dari BPKP menyatakan angka itu cacat metodologi, mengabaikan variabel ekonomi riil dan margin wajar bisnis swasta.
Bahkan, menurut pembelaan Tom, 89% dari angka itu adalah keuntungan legal dari pihak swasta, bukan uang negara yang raib. Tidak ada bukti ia menerima suap, tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadinya.
Semua keputusan yang diambilnya juga terekam dalam video dan notulen Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian yang disetujui Presiden.
Namun, itu tak cukup membendung palu vonis.
‘Salah Prosedur’
Tom Lembong divonis bukan karena mencuri, tapi karena salah prosedur. Ia memberikan izin impor tanpa rekomendasi dari Kemenperin, tanpa penugasan ke BUMN, dan tanpa koordinasi formal lintas kementerian. Namun, dalam sidang, ia menunjukkan bahwa keputusan itu diambil melalui Rakortas resmi.
Bahkan, koperasi penerima izin—Inkopkar dan Inkoppol—memang terlibat dalam operasi pasar demi menstabilkan harga gula. Bahwa keduanya bekerja sama dengan swasta, itulah yang kemudian dinilai sebagai pelanggaran.
Di sinilah letak polemik yang sesungguhnya: apakah kesalahan prosedural tanpa niat jahat cukup untuk menjatuhkan hukuman pidana?
Dalam hukum pidana modern, mens rea adalah syarat mutlak untuk pemidanaan. Tidak cukup hanya actus reus (perbuatan melawan hukum). Harus ada kesengajaan, motif, atau itikad buruk. Itulah prinsip “nulla poena sine culpa“—tiada hukuman tanpa kesalahan.
Pengadilan tampaknya tak peduli. Putusan menyebut bahwa Tom “lebih mengutamakan logika pasar daripada keadilan sosial”. Dia disebut “mengabaikan sistem ekonomi Pancasila” dan gagal menjaga stabilitas harga.
Tapi, itu adalah kritik kebijakan, bukan pembuktian niat jahat. Kritik yang seharusnya dijawab dalam forum politik atau evaluasi kebijakan, bukan dalam jeruji pidana.
Kasus ini menyimpan sinyal mengerikan bagi iklim pengambilan keputusan publik di Indonesia. Jika pejabat bisa dipenjara karena prosedur yang tak sempurna—meskipun niat dan manfaat kebijakan itu bisa dibuktikan—maka negara sedang menciptakan iklim ketakutan.
Bukan ketakutan pada hukum, tapi ketakutan pada logika hukum yang sempit dan bisa dijadikan alat penghukuman arbitrer.
Sebab, dalam birokrasi Indonesia yang gemuk dan penuh ego sektoral, tak ada keputusan cepat yang bisa mulus secara prosedural.
Pejabat yang menunggu semua tanda tangan lengkap, semua kementerian sepakat, semua dokumen rapi, sering kali justru gagal menjalankan tugas. Tapi, mereka aman. Mereka tak membuat gebrakan, dan tak perlu bertanggung jawab.
Putusan atas Tom Lembong sepertinya bakal membunuh inisiatif. Ia menyampaikan pesan halus tapi tajam: lebih baik diam daripada berbuat. Lebih baik kaku daripada kreatif. Lebih baik birokrat pasif daripada teknokrat solutif.
Dan ini adalah kemunduran paling fatal dalam sistem pemerintahan.




Tinggalkan Balasan