Forum Dekan FSH se-Indonesia di Ambon mendukung penuh pembentukan Pengadilan Niaga Syariah guna perkuat ekosistem ekonomi syariah.


KOSONGSATU. ID – Pemandangan di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) AM. Sangaji, Ambon, tampak berbeda selama empat hari terakhir pada penghujung April 2026.

Sebanyak 67 Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dari seluruh penjuru nusantara—mulai dari ujung Aceh hingga tanah Sorong—berkumpul dalam sebuah hajatan besar.

Forum Dekan FSH Se-Indonesia (Fordek) menggelar rapat nasional yang bukan sekadar seremonial, melainkan membawa misi besar bagi masa depan hukum ekonomi di tanah air.

​Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, secara resmi membuka acara ini, sementara Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menutup rangkaian kegiatan dengan optimisme tinggi.

Di tengah hangatnya suasana kota Manise, sebuah gagasan krusial lahir: dukungan penuh terhadap pembentukan Pengadilan Niaga Syariah.

​Urgensi Kepastian Hukum di Sektor Syariah

​Pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia saat ini melesat tajam. Namun, peningkatan ini berbanding lurus dengan potensi sengketa yang muncul. Fordek memandang bahwa regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU), sudah saatnya bersalin rupa.

​”Perubahan undang-undang tersebut mendesak untuk dilakukan guna mengadopsi kebutuhan masyarakat luas. Aspek keuangan dan kepailitan syariah harus masuk dalam sistem hukum kita secara eksplisit,” ungkap salah satu peserta forum.

Pengaturan ini dianggap vital untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha syariah.

​Tiga Pilar Pendukung Pengadilan Niaga Syariah

​Fordek merumuskan tiga alasan fundamental mengapa Pengadilan Niaga Syariah harus segera terwujud. Pertama, aspek Konsistensi Prinsip Syariah. Negara telah mengakui prinsip syariah dalam berbagai sektor keuangan. Oleh karena itu, kepatuhan (sharia compliance) harus terjaga sejak akad ditandatangani hingga proses penyelesaian sengketa berakhir di meja hijau.

​Kedua adalah mengenai Pilihan Forum (Choice of Forum). Sistem peradilan di Indonesia harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih jalur hukum yang sesuai dengan preferensi mereka.

Saat seseorang memilih akad syariah, ia secara sadar menundukkan diri pada ketentuan syariah. Pemerintah wajib mengakui pilihan ini sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

​Ketiga, Diferensiasi Regulasi. Saat ini, aturan antara keuangan konvensional dan syariah sudah mulai terpisah di berbagai otoritas. Pembentukan pengadilan khusus ini akan menjadi muara yang sinkron bagi perkembangan regulasi ekonomi syariah yang semakin kompleks di masa depan.

​Transformasi Kurikulum dan Kesiapan Akademisi

​Gagasan besar ini tak akan berjalan tanpa kesiapan sumber daya manusia. Para Dekan yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk merombak kurikulum di kampus masing-masing.

Rosdalida Bukido, Dekan FSH UIN Manado, menegaskan akan segera meninjau kembali materi perkuliahan agar mahasiswa lebih siap menghadapi dinamika Pengadilan Niaga Syariah.

​Ketua Fordek yang juga Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, menjelaskan bahwa sejatinya kurikulum mereka sudah dirancang adaptif terhadap perkembangan hukum baru.

“Hukum acara di pengadilan niaga syariah nantinya berbasis pada hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan agama, penguatan spesifik pada materi kepailitan syariah tetap menjadi prioritas, ” ujar Prof. Maksum.

​Dukungan serupa datang dari birokrasi peradilan. Sutarno, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, menyambut baik langkah revisi kurikulum ini. Menurutnya, pihak Badilag siap bersinergi untuk memastikan apa yang dipelajari mahasiswa selaras dengan praktik di lapangan.

​”Hasil pembahasan konsep akademik mengenai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah ini akan segera kami kirimkan ke seluruh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, baik PTKIN maupun swasta di seluruh Indonesia, serta ke Pengadilan Agama sebagai langkah nyata penguatan regulasi ekonomi syariah.” — pungkas Muhammad Maksum.

​Pertemuan di Ambon ini menjadi tonggak sejarah baru. Dengan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum, pembentukan Pengadilan Niaga Syariah bukan lagi sekadar wacana. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan Indonesia tidak hanya besar secara pasar ekonomi syariah, tetapi juga tangguh secara sistem hukum. ***