Majelis hakim menyatakan Riva terbukti korupsi tata kelola minyak mentah dan menjatuhkan 9 tahun penjara.
KOSONGSATU.ID—Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar saat membacakan putusan.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” imbuhnya.
Majelis menilai perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu menjadi faktor yang memberatkan.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Fajar.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki keluarga.
Hakim Nilai Kerugian Rp171 Triliun Masih Asumsi
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan nilai kerugian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 sebagaimana dakwaan jaksa masih bersifat asumsi dan tidak pasti.
Hakim menyebut perhitungan tersebut belum dapat membuktikan adanya kerugian perekonomian negara.
“Maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji.





0 Komentar