Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam akuisisi PT JN, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

KOSONGSATU.ID — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 20 November 2025.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Ira tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), tetapi unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan dinilai terpenuhi.

Kasus ini berawal dari kerja sama usaha antara ASDP dan PT JN pada 2019 yang kemudian berubah menjadi akuisisi saham. KPK menyebut kerugian negara dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp1,27 triliun. Temuan penyidik meliputi pembayaran akuisisi yang dinilai terlalu tinggi, pengalihan utang PT JN ke ASDP, dan pelanggaran sejumlah prosedur uji tuntas serta persetujuan organ perusahaan.

Kerugian dan Pelanggaran Tata Kelola

Majelis hakim menilai Ira melampaui kewenangan direksi dalam beberapa tahapan akuisisi. Pengadilan mencatat penandatanganan perjanjian KSU tanpa persetujuan dewan komisaris, proses akuisisi tanpa kajian risiko yang memadai, dan pengabaian standar uji tuntas. Atas dasar itu, hakim memutuskan unsur penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi meski tidak ada aliran dana ke terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 13 November 2025 menyatakan penyidikan dilakukan sesuai aspek formil dan materiil. “KPK pastikan seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,” kata Budi (Tempo, 13/11/2025).

Pembelaan Terdakwa dan Catatan Hakim

Dalam pledoi 6 November 2025, Ira menyampaikan keberatan terhadap perhitungan kerugian negara. Ia menyebut valuasi jaksa menilai kapal PT JN menggunakan dasar “harga besi tua,” sementara PT JN masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion dalam putusan. Ia menyatakan perkara ini memiliki karakter keputusan bisnis dan menyebut seharusnya terdakwa “lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging”.

Namun, pandangan tersebut tidak mengubah putusan mayoritas majelis hakim.***