Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Bukan karena masyarakat membela suara bising, tapi karena cara pandang yang menyederhanakan realitas sosial rakyat kecil.


KOSONGSATU.ID—“Buat sebagian anak muda di desa, sound horeg itu bukan cuma soal musik keras. Itu cara mereka mengekspresikan diri, menunjukkan eksistensi, bahkan jadi sumber penghasilan,” ujar Muhammad Izzul Haq, pengamat sosial dari UIN Sunan Kalijaga, Selasa (15/7/2025).

Izzul—akrab disapa Izak—menyebut sound horeg sebagai wujud perubahan budaya di kalangan kelas bawah, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam keterbatasan ekonomi, hiburan keliling semacam ini menjadi bentuk aktualisasi, pelarian, dan kerja.

“Kalau suaranya mengganggu, ya atur. Bukan diberangus. Bisa kok dibuat zona hiburan atau batas jam operasional,” katanya.

Pernyataan Izak menggarisbawahi keresahan atas Fatwa MUI Nomor 1/2025 yang mengharamkan sound horeg jika digunakan secara ekstrem—terlalu keras, merusak, atau mengandung unsur maksiat. Tapi bagi banyak kalangan, larangan itu terdengar seperti penghakiman sepihak atas budaya rakyat.

Budaya Rakyat Tidak Sama dengan Maksiat

Antropolog Universitas Brawijaya, Nindyo Budi Kumoro, juga melihat pelarangan ini sebagai tanda kurangnya dialog antara otoritas moral dan realitas sosial.

“Sound horeg itu muncul bukan dari kehendak buruk, tapi dari dinamika budaya dan keterbatasan ekonomi,” kata Nindyo.

Ia menjelaskan ada tiga akar budaya yang membuat sound horeg tumbuh subur:

  • Toleransi suara keras di lingkungan masyarakat—musik dangdut di pagi hari sudah dianggap biasa.
  • Karakter seni rakyat yang ekspresif, berbeda dengan seni elite yang halus dan penuh kontrol.
  • Kebutuhan hiburan murah di tengah tekanan hidup.

“Sound horeg itu ekspresi khas wong cilik. Larangan tanpa ruang kompromi bisa membuat budaya ini lenyap,” ujarnya.

Fatwa Tak Menjawab Akar Masalah

Fatwa dari MUI Jatim memang tak salah total. Mereka menyoroti mudarat suara yang terlalu bising, unsur joget campur aurat, hingga praktik adu sound yang boros dan memicu konflik. Tapi pendekatan hukum semata tidak menyentuh akar budaya maupun sosiologi masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, menegaskan fatwa itu dilandasi keluhan publik. Tapi publik mana? Yang terganggu? Bagaimana dengan mereka yang menggantungkan hidup dari sound horeg?

Masalahnya, fatwa ini tak hanya melarang perilaku ekstrem—tapi bisa dibaca sebagai penolakan terhadap seluruh wujud hiburan rakyat yang tumbuh dari bawah. Tanpa jalan tengah, fatwa ini berisiko memperlebar jarak antara suara elite dan jeritan budaya rakyat.

Yang Dibutuhkan: Aturan, Bukan Penghakiman

Sound horeg memang perlu ditata. Tidak semua bentuk hiburan harus dibela. Tapi pendekatan larangan—apalagi dengan stempel haram—bisa membuat dialog sosial terputus. Padahal yang dibutuhkan justru ruang kompromi: pembatasan jam, zona khusus, atau sistem izin berbasis komunitas.

Jika negara dan ulama hanya bisa melarang, rakyat kecil akan makin kehilangan ruang. Dan saat ruang ekspresi ditutup, jangan kaget kalau mereka mencarinya di tempat yang lebih ekstrem—dan di luar kendali.

Karena itu, suara dari para pengamat harus digarisbawahi: budaya rakyat tidak bisa diselesaikan lewat fatwa semata. Ia butuh dialog, empati, dan keterlibatan aktif dalam membangun sistem yang adil.*