Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif darurat Presiden Donald Trump menempatkan Indonesia dalam posisi yang merugikan.
KOSONGSATU. ID– Setelah telanjur menandatangani perjanjian dagang sarat konsesi demi menghindari tarif tinggi, para pakar kini mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan proses ratifikasi kesepakatan tersebut.
Awalnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump meneken Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Jumat (20/2/2026). Pemerintah Indonesia mempercepat negosiasi karena khawatir terkena ancaman tarif sepihak “Liberation Day” sebesar 32 persen–dan akhirnya menyepakati angka tarif 19 persen.
Namun, tak lama setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan 6-3 yang menyatakan dasar hukum Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) inkonstitusional.
Akibatnya, Trump mengumumkan tarif global baru yang hanya sebesar 10 persen bagi negara-negara tanpa kesepakatan khusus. Hal ini memunculkan ironi: negara yang tidak ikut bernegosiasi justru berpotensi mendapat tarif lebih rendah dibanding Indonesia.
Beban Konsesi dan Sindiran Keras
Lewat draf kesepakatan itu, Indonesia telanjur menyetujui komitmen yang sangat membebani. Pemerintah wajib memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS senilai total 33 miliar Dolar AS. Indonesia juga harus menghapus tarif atas lebih dari 99 persen produk AS, menghilangkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga membuka akses eksplorasi mineral kritis.
Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengkritik keras langkah tergesa-gesa pemerintah. Ia menilai Indonesia justru menanggung kerugian besar akibat tunduk lebih awal.
“Negara yang tidak ikut negosiasi dapat 10 persen tarif. Negara yang gonjang-ganjing negosiasi dapat 19 persen tarif plus konsesi seambreng. Lucunya, negara yang paling dulu tunduk kepada Trump menjadi negara yang paling banyak diinjak AS dalam tarif ini,” tegas Andri kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Desakan Batal Ratifikasi dan 7 “Jebakan” AS
Senada dengan hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai seluruh hasil kerja tim negosiasi Indonesia di Washington DC kini bisa dianggap batal. Ia menegaskan Indonesia tidak perlu lagi melanjutkan ratifikasi ART ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).




0 Komentar