​Tekanan terhadap Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang menjadikan tarif resiprokal sebagai ancaman, menurut Bhima, juga otomatis gugur.

​”Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama dengan negara lain,” ujar Bhima, Sabtu (21/2/2026).

​Bhima memperingatkan bahwa isi kesepakatan dagang tersebut sangat merugikan ekonomi nasional. Celios mencatat setidaknya ada tujuh poin bermasalah jika ART tetap berjalan:

  1. ​Banjir Impor: Lonjakan produk pangan, teknologi, dan migas asing akan menekan neraca perdagangan dan memicu pelemahan Rupiah.
  2. Klausul Poison Pill: AS menjadikan Indonesia sebagai blok eksklusif perdagangan dengan membatasi ruang kerja sama Indonesia dengan negara lain.
  3. Ancaman Deindustrialisasi: Kesepakatan ini mematikan industri dalam negeri karena menghapus kewajiban TKDN dan tidak menjamin adanya transfer teknologi.
  4. Penguasaan Asing: Perusahaan asing mendapat hak kepemilikan absolut dalam sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
  5. Kebijakan Sanksi Sepihak: Musuh dagang AS otomatis menjadi musuh Indonesia, memaksa pemerintah menjatuhkan sanksi ke negara yang berseberangan dengan Washington.
  6. Penutupan Akses: Peluang transhipment (alih muat kapal) bagi Indonesia menjadi tertutup.
  7. Keamanan Data: Kewajiban transfer data personal ke luar negeri mengancam keamanan data masyarakat dan ekosistem digital nasional.

​Pemerintah Pantau Dinamika di Washington

​Merespons gelombang kritik dan dinamika yang berubah cepat, pemerintah menegaskan belum mengambil keputusan final. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pihaknya masih memantau kondisi terkini di AS.

​Haryo mengingatkan bahwa perjanjian ART belum berlaku efektif dan masih membutuhkan persetujuan parlemen. “Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku,” jelas Haryo.