Penonaktifan massal BPJS PBI memindahkan beban biaya kesehatan ke pundak rumah tangga miskin. Risiko “jatuh miskin karena sakit” kini di depan mata.


KOSONGSATU.ID—Penonaktifan massal sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada awal 2026 memicu guncangan ekonomi serius di tingkat akar rumput. Kebijakan yang diklaim pemerintah sebagai upaya “bersih-bersih” data ini ternyata berdampak ganda: menekan akses kesehatan sekaligus menggerus daya beli masyarakat miskin yang paling rentan.

Pemerintah berdalih langkah ini didasarkan pada pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menekan inclusion error (bantuan salah sasaran). Namun, eksekusi di lapangan yang mendadak membuat jutaan warga “terjebak”. Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya mati saat sudah berada di meja administrasi rumah sakit, memaksa mereka merogoh kocek pribadi untuk layanan yang sebelumnya ditanggung negara.

Trade-Off Mematikan: Bayar Obat atau Beli Beras?

Bagi keluarga miskin, hilangnya status PBI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bencana finansial. Struktur pengeluaran rumah tangga mereka terpaksa berubah drastis.

Pasien penyakit kronis—seperti gagal ginjal, kanker, atau jantung—kini harus menanggung biaya perawatan rutin yang bisa mencapai jutaan rupiah per bulan. Kondisi ini memaksa keluarga melakukan trade-off yang menyakitkan: mengalihkan anggaran pangan, pendidikan anak, atau transportasi demi menyelamatkan nyawa anggota keluarga yang sakit.

Secara makro, fenomena ini berpotensi memperlemah konsumsi domestik. Ketika pengeluaran medis membengkak, permintaan terhadap kebutuhan pokok dan jasa lokal menurun. “Ini adalah skenario di mana beban fiskal negara dialihkan paksa menjadi beban ekonomi rakyat miskin,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Parlemen: Validasi Jangan Membunuh

Gelombang protes pun datang dari Senayan. Komisi VIII DPR RI menilai kebijakan ini berisiko melanggar hak konstitusional warga negara.

“Validasi data penting, tetapi jangan sampai masyarakat miskin dipaksa menanggung biaya kesehatan sendiri. Jangan korbankan kelompok rentan, terutama pasien penyakit kronis,” tegas Sandi Fitrian Noor, anggota Komisi VIII DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kemensos dan BPJS Kesehatan (5/2/2026).