Islam menegaskan larangan keras melakukan kerusakan alam dalam berbagai ayat Al-Qur’an.

KOSONGSATU.ID—Islam hadir sebagai ajaran yang membawa kasih sayang bagi seluruh alam. Prinsip rahmatan lil alamin itu, menurut ulama muda Ponpes Darul Ulum Rejoso, Jombang, Dr. KH. M. Afifudin Dimyathi (Gus Awis), mencakup kepedulian terhadap tumbuhan, pepohonan, hewan, dan seluruh ekosistem bumi.

Dalam berbagai karya tafsirnya, Gus Awis menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan merupakan ciri kemunafikan. Ia mengaitkannya dengan sejumlah ayat Al-Qur’an yang menjelaskan korelasi antara ulah manusia dan kerusakan ekologis.

Gus Awis.

Larangan Merusak Alam dalam Tafsir Gus Awis

Dalam kitab tafsir Hidayatul Qur’an Fii Tafsir Al-Qur’an bil Al-Qur’an (2024), Gus Awis menafsirkan Qs. Al-Baqarah: 205 sebagai peringatan tegas bahwa kaum munafik akan “berjalan di muka bumi dengan berbuat kerusakan, menghancurkan kebun, buah-buahan, hewan, serta kaum yang hidup.”

Ia juga menafsirkan Qs. Ar-Rum: 41 sebagai penegasan bahwa kerusakan yang muncul di darat dan laut—seperti kekeringan, wabah, dan penyakit—bersumber dari ulah manusia sendiri.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan seperti kekeringan dan banyaknya penyakit disebabkan oleh ulah manusia berbuat keburukan,” terang Gus Awis dalam tafsirnya.

Ayat tersebut berkorelasi dengan Qs. Asy-Syura: 30, bahwa musibah yang menimpa manusia merupakan akibat dari perbuatannya sendiri agar menjadi pelajaran dan membawa mereka kembali kepada jalan yang benar.

Kerusakan ekologis, seperti pembukaan hutan secara masif atau aktivitas pertambangan yang mengancam ekosistem, dipaparkan sebagai contoh nyata dampak ulah manusia.

Ekologi sebagai Amanah Khalifah

Dalam Fii Rihabil Qur’an (2015), menafsirkan Qs. Al-A’raf: 56, Gus Awis mengingatkan larangan merusak bumi setelah Allah memperbaikinya dan menjaga keseimbangan alam.

“Ulama fiqih Islam terdahulu menguatkan atas kewajiban melestarikan alam dan menjaganya,” tulisnya.

Kewajiban menjaga keseimbangan alam dipandang sebagai bentuk amanah seorang khalifah fil ardhi yang harus dijalankan dengan bijak.

Dalam karya Kunuzu Al-Rahman fii Durus Al-Qur’an, Gus Awis kembali menegaskan pesan Qs. Al-A’raf: 85 mengenai larangan merusak bumi pasca dikembalikan keseimbangannya—termasuk tindakan modern seperti penambangan nikel dan batu bara yang berdampak pada air, pertanian, dan sumber daya hayati.

“Larangan berbuat kerusakan mencakup setiap pelanggaran terhadap tatanan semesta dan keseimbangan ekologis,” tulisnya (hal. 341).

Pandangan ini sejalan dengan Putusan Muktamar NU 2015 di Jombang yang mengharamkan eksploitasi alam secara berlebihan dan mengategorikannya sebagai fasad.

Kerusakan Ekologi Dipandang sebagai Dharar

Gus Awis juga merujuk pada buku Fikih Energi Terbarukan (LAKPESDAM-PBNU, 2017) yang mengecam eksploitasi energi fosil seperti deforestasi dan pencemaran, karena menimbulkan kerugian (dharar) yang dilarang syariat.

Ia menambahkan penjelasan tafsir QS. Al-Baqarah: 205 dalam Kunuzu Al-Rahman, bahwa kerusakan yang dimaksud mencakup tindakan yang merusak tanaman, melemahkan generasi mendatang, hingga kerusakan kecil seperti membiarkan keran air terbuka.

Melalui metode durus al-Qur’an, Gus Awis menarik makna “tindakan perusakan atas tanaman dan ternak” ke wilayah ekologis yang lebih luas, yakni seluruh tindakan yang melemahkan ekosistem penyangga kehidupan manusia.***