Busyro Muqoddas menilai korupsi SDA dan sistem politik cacat memicu krisis ekologis nasional.
KOSONGSATU.ID–Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas, menilai banyak wilayah kaya sumber daya alam (SDA) justru terjerumus dalam kerusakan ekologis, konflik agraria, dan bencana kemanusiaan. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan resource curse sekaligus dampak dari kebijakan pembangunan yang koruptif.
“Bencana kemanusiaan yang kita saksikan hari ini merupakan hilirisasi dari kebijakan politik pembangunan yang koruptif. Ini bukan semata persoalan alam, tetapi akibat langsung dari keputusan politik yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” kata Busyro dalam konferensi pers bertajuk Korupsi Sumber Daya Alam dan Bencana Kemanusiaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (19/12/2025).
Busyro menegaskan, pembiaran terhadap sistem politik yang bermasalah akan terus melahirkan kebijakan publik yang destruktif. Karena itu, koreksi tidak cukup dilakukan di level teknis, melainkan harus menyentuh fondasi demokrasi.
Korupsi SDA dan Politik Elektoral
Menurut Busyro, korupsi SDA tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan produk dari sistem politik yang membuka ruang state capture corruption, ketika kebijakan negara dikendalikan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
“Korupsi sumber daya alam merupakan produk dari sistem politik yang memungkinkan kebijakan negara dibajak oleh kepentingan modal,” ujarnya.
Ia menilai desain politik yang minim transparansi dan akuntabilitas membuat elite politik bergantung pada pemodal. Ketergantungan itu kemudian “dibayar” melalui kebijakan pembangunan yang bersifat ekstraktif dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Dorongan Revisi UU Politik
Busyro mendorong pengarusutamaan gerakan masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi sekaligus merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Pilkada. Ketiga regulasi tersebut dinilainya sebagai hulu persoalan korupsi struktural.
“Muhammadiyah memandang peran masyarakat sipil, kampus, dan media sebagai kekuatan penting untuk mendorong pembaruan sistem politik secara konstitusional,” kata Busyro.
Ia menekankan penguatan nalar publik dan kebebasan akademik sebagai prasyarat menjaga demokrasi agar tidak dikuasai kepentingan modal. Tanpa koreksi terhadap undang-undang politik, Indonesia berisiko terus mengulang siklus korupsi, kerusakan lingkungan, dan tragedi kemanusiaan.
Status Bencana Nasional dan Tanggung Jawab Negara
Selain itu, Busyro mengkritik lambannya penetapan status darurat kemanusiaan nasional atas bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, skala bencana telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.
“Penetapan status darurat kemanusiaan nasional bukan soal administratif atau politis. Ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap keselamatan warganya,” tegas Busyro.
Ia menilai penetapan status bencana nasional justru memperkuat legitimasi negara dan menunjukkan kehadiran pemerintah di saat warga berada dalam kondisi paling rentan.




Tinggalkan Balasan