Bencana ekologis di Sumatera Bagian Utara kini tak hanya merobek ruang hidup warga, tetapi juga menggeser peta ibadah haji nasional.
KOSONGSATU.ID—Gelombang bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang 2025 meninggalkan dampak berlapis. Di balik rumah-rumah yang rusak dan pengungsian yang belum surut, terselip kegelisahan lain: ancaman tertundanya keberangkatan belasan ribu calon jemaah haji pada musim haji 2026.
Data Kementerian Haji dan Umrah hingga akhir Desember 2025 menunjukkan pelunasan biaya haji di wilayah terdampak masih jauh dari ambang aman. Aceh baru mencapai sekitar 50 persen, sementara Sumatera Barat dan Sumatera Utara berada di kisaran 60 persen. Angka-angka ini mencerminkan lebih dari sekadar persoalan administrasi—ia merekam realitas ekonomi keluarga yang terguncang akibat bencana.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf—yang akrab disapa Gus Irfan—mengakui situasi darurat pascabencana berpotensi menggeser jadwal keberangkatan puluhan ribu calon jemaah. Usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RIdi Senayan, Selasa (23/12/2025), ia menyebut adanya ruang penyesuaian kebijakan selama tetap berada dalam koridor hukum.
“Bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini,” ujar Irfan. Menurutnya, Komisi VIII telah memberikan payung hukum agar pemerintah dapat melakukan perubahan kebijakan bila diperlukan.
Skala dampaknya tak kecil. Gus Irfan memperkirakan sekitar 20 ribu calon jemaah dari tiga provinsi tersebut berada dalam posisi rentan tertunda. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengonfirmasi kisaran itu, menyebut rata-rata sekitar lima ribu calon jemaah per provinsi—total sekitar 17 ribuan orang.
Kuota Dipindah atau Menunggu 2027
Dalam situasi darurat ini, opsi kebijakan yang dipertimbangkan pemerintah dan DPR mencakup pengalihan kuota haji dari daerah terdampak ke provinsi lain. Langkah ini dimaksudkan agar kuota nasional tidak tersendat, sembari memberi waktu pemulihan bagi calon jemaah yang masih bergulat dengan dampak bencana.
“Kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kami berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk melakukan kebijakan yang berbeda,” kata Irfan, memberi sinyal fleksibilitas kebijakan.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah masih memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi calon jemaah dari wilayah terdampak. Namun, jika hingga batas akhir pelunasan kondisi ekonomi dan sosial belum memungkinkan, keberangkatan mereka berpeluang diundur ke 2027. Kuota 2026 dapat dialihkan sementara ke provinsi lain, sementara calon jemaah terdampak diprioritaskan pada musim berikutnya.
Pilihan ini, meski rasional di atas kertas, menyisakan dilema kemanusiaan. Bagi banyak keluarga, haji bukan sekadar perjalanan ibadah, melainkan puncak penantian puluhan tahun—yang kini harus bersaing dengan kebutuhan paling dasar: tempat tinggal, pangan, dan pemulihan hidup.




Tinggalkan Balasan