Kerusakan Ekologi Dipandang sebagai Dharar

Gus Awis juga merujuk pada buku Fikih Energi Terbarukan (LAKPESDAM-PBNU, 2017) yang mengecam eksploitasi energi fosil seperti deforestasi dan pencemaran, karena menimbulkan kerugian (dharar) yang dilarang syariat.

Ia menambahkan penjelasan tafsir QS. Al-Baqarah: 205 dalam Kunuzu Al-Rahman, bahwa kerusakan yang dimaksud mencakup tindakan yang merusak tanaman, melemahkan generasi mendatang, hingga kerusakan kecil seperti membiarkan keran air terbuka.

Melalui metode durus al-Qur’an, Gus Awis menarik makna “tindakan perusakan atas tanaman dan ternak” ke wilayah ekologis yang lebih luas, yakni seluruh tindakan yang melemahkan ekosistem penyangga kehidupan manusia.***