Di negeri ini, rasuah bisa terjadi di mana saja. Tapi, mengorupsi kuota haji—ibadah puncak umat Islam, rukun Islam kelima, yang disakralkan dengan air mata dan antrean puluhan tahun—adalah bentuk kebobrokan moral paling telanjang. Maka pertanyaannya: kenapa tega?


Kisah jemaah T nol—akronim dari “tahun nol atau nol tahun”, yang mendadak bisa berangkat haji tanpa antrean—bukan sekadar cerita keajaiban birokrasi. Ia adalah alarm keras tentang kemungkinan manipulasi sistemik di Kementerian Agama.

Fakta bahwa ribuan orang melenggang ke Tanah Suci meski baru mendaftar tahun 2024 itu, sementara jutaan lainnya menanti hingga 20 tahun lebih, adalah kezaliman administratif yang tak bisa dianggap remeh.

Lebih buruk lagi, perubahan sepihak pembagian kuota oleh Menteri Agama kala itu, tanpa persetujuan DPR dan tanpa revisi Keppres, jelas mencederai konstitusi. Undang-Undang Haji dan Umrah menetapkan batasan maksimal kuota haji khusus: 8 persen dari total kuota nasional. Namun, kenyataannya, kuota haji khusus 2024 membengkak hingga 27.680, jauh melebihi batas.

Pelanggaran yang terang, dan harus diproses seterang-terangnya pula.

Modusnya pun tak sederhana. Indikasi “jual beli kursi” dengan harga fantastis—bahkan mencapai Rp1,1 miliar—membuka tabir betapa haji, bagi sebagian elit birokrat dan calo rohani, telah berubah dari ibadah menjadi ladang bisnis. Mereka mengorbankan keadilan demi keuntungan pribadi. Mereka merampas hak jemaah yang telah bersabar dan berharap.

Penyelidikan DPR lewat Pansus Angket Haji menjelang akhir 2024 lalu sudah menyibak banyak kebusukan. Kesaksian PIHK soal “pengisian nama-nama titipan”, pengakuan petinggi Ditjen PHU tentang inisiatif perubahan pembagian kuota, hingga argumen tak masuk akal soal kapasitas Mina—semua ini hanya menambah daftar panjang kecurigaan publik.

Kini, KPK tengah membuka lembar baru penyelidikan. Meski proses masih tertutup, satu hal sudah terang: penegakan hukum atas kasus ini bukan soal teknis administrasi. Ini soal moralitas kekuasaan. Tentang orang-orang yang mengelola ibadah paling sakral, tapi tak mampu menjaga kesuciannya.

Dan jangan kita lupa, mereka yang terdampak bukan cuma jemaah yang gagal berangkat. Tapi juga martabat bangsa, yang dipertaruhkan di hadapan publik dunia Islam.

Jika ibadah haji pun bisa disusupi kolusi dan korupsi, bagaimana publik bisa percaya pada integritas pengelolaan ibadah lainnya?

Maka, pertanyaan mendasar itu kembali menggema: kenapa tega? Kenapa sampai hati menjadikan haji—yang sejatinya puncak penghambaan dan penjernihan jiwa—sebagai medan transaksi najis antara kuasa, uang, dan tipu muslihat?

Pelanggaran atas kuota haji bukan hanya soal penyimpangan prosedur, tapi tentang pengkhianatan terhadap nilai. Kita menunggu KPK bertindak, menunggu nama-nama yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Tapi, lebih dari itu, kita juga menunggu ikhtiar nasional untuk menyehatkan birokrasi ibadah yang selama ini terlalu mudah disusupi hasrat duniawi.

Jika haji pun bisa dikorupsi, lalu apa yang tersisa dari kesucian negara ini?*

— Redaksi Kosongsatu