Benarkah adat melarang pernikahan di bulan Suro? Kupas alasan logis, tradisi, dan pandangan Islam di balik mitos ini.


KOSONGSATU. ID – Selama berabad-abad, bulan Suro selalu diselimuti aura sakral yang membuat banyak keluarga mengurungkan niat untuk menggelar pesta pelaminan.

Alih-alih sekadar takhayul yang buta arah, pantangan ini sebenarnya menyimpan makna berlapis—mulai dari strategi manajemen finansial leluhur, penghormatan sejarah, hingga hikmah spiritual yang dapat ditinjau langsung dari kacamata syariat.

Rasionalitas Finansial dan Ruang Refleksi

Masyarakat kerap memperdebatkan tradisi larangan menggelar hajatan pernikahan pada bulan Suro atau Muharram. Sebagian besar orang menghindarinya karena takut tertimpa musibah.

Namun, jika kita membedah fenomena ini, pantangan tersebut sejatinya bukan sekadar dogma mistis, melainkan wujud tata kelola sosial dan ekonomi masyarakat masa lampau.

Menurut pengamat budaya Jawa, Han Gagas, budaya Suro menuntut masyarakat mengambil jeda atau rehat finansial. “Orang Jawa perlu ‘let’ (jeda), termasuk kondisi keuangan. Jika terlalu banyak hajatan, orang bisa terlalu ngoyo kerja buat nyumbang,” jelasnya.

Pendekatan ini merupakan versi modern dari manajemen uang agar masyarakat tidak terus-menerus terbebani pengeluaran pesta sepanjang tahun.

Lebih lanjut, Dosen Antropologi UGM, Dr. Laksmi Savitri, memandang fenomena ini sebagai kearifan lokal yang mengakar kuat. Ia menekankan bahwa pantangan tersebut lebih menitikberatkan pada nilai kesakralan dan kesunyian masyarakat Jawa, yang tecermin melalui tradisi menyepi, tirakatan, hingga kungkum.

Kesalahpahaman Primbon dan “Ilmu Gudel Bingung”

Arus modernisasi perlahan menggeser perspektif kesakralan tersebut. Berdasarkan survei The Bride Dept (2024), sebanyak 42% responden pasangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta tidak lagi percaya pada pantangan Suro. Banyak pasangan muda justru memanfaatkan momen ini karena tarif gedung lebih terjangkau.

Meski begitu, Dosen Sastra Indonesia FIB UI, Dr. Sunu Wasono, menilai bahwa bagi masyarakat yang masih konsisten, larangan tersebut bukanlah mitos belaka.

“Bulan Suro itu bulan prihatin. Tidak tepat melakukan kegiatan pesta di bulan seperti itu karena diyakini berakibat tidak baik jika dilanggar,” terangnya.

Menariknya, pandangan bahwa seluruh hari di bulan Suro adalah “hari celaka” ternyata keliru. Pengamat Budaya UNS, Prof. Dr. Bani Sudardi, menyebut kesalahpahaman ini terjadi karena masyarakat menggunakan ilmu gudel bingung (bertindak tanpa perhitungan matang). Bani menegaskan, primbon pada dasarnya membolehkan pernikahan di bulan apa pun, asalkan menghindari tanggal nahas tertentu.

Bayang-Bayang Sejarah dan Tragedi Karbala

Selain faktor primbon, akar historis turut membentuk kesakralan Suro. Budayawan Ahmad Tohari menjelaskan bahwa orang Jawa menghindari hajatan karena menghormati peristiwa kelam di Padang Karbala yang menewaskan cucu kesayangan Nabi Muhammad SAW, Husain bin Ali, pada 10 Muharram. Hal ini memunculkan empati mendalam yang bermanifestasi dalam larangan bersuka ria.

Di sisi lain, penelitian Zainuri dkk. (2024) mengenai pandangan Ulama NU Lubuklinggau mencatat bahwa sebagian masyarakat meyakini Suro sebagai naas tahun atau pematang tahun—batas rawan musibah. Keyakinan Hindu turut mewarnai hal ini, di mana Suro dianggap dikuasai Batara Kala, sang penguasa waktu dan karma, sehingga masyarakat memilih diam agar terhindar dari nasib buruk.

Menepis Thiyarah: Perayaan Suro dalam Perspektif Islam

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Syariat Islam dengan tegas menolak konsep waktu yang membawa sial. Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah dan hadis riwayat Muslim menegaskan penolakan Islam terhadap thiyarah (anggapan kesialan pada waktu atau benda).

Nabi Muhammad Saw. bahkan sengaja menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, pada bulan Syawal—bulan yang dianggap sial oleh kaum Jahiliyah—untuk meruntuhkan mitos tak berdasar.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa keyakinan membawa sial tersebut murni budaya. Alih-alih bulan duka, Muharram justru memuat banyak peristiwa mulia, termasuk hijrahnya Rasulullah. Islam bahkan menganjurkan umatnya berpuasa pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Puasa ini selaras dengan kearifan lokal untuk mengekang hawa nafsu, mengendalikan pengeluaran berlebih, dan merenungkan arah kehidupan.

Sebagai penutup, menjaga warisan budaya tidak mengharuskan kita mengunci rapat pintu logika. Keputusan melangsungkan pernikahan pada akhirnya kembali pada keselarasan niat dan kesiapan mental.

Kapan pun pelaksanaannya, selama mendapat restu dan dijalankan dengan niat baik, setiap hari adalah hari baik anugerah Tuhan untuk memulai lembaran baru.


Daftar Pustaka

  • Abbas, Anwar. (Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia). Keterangan terkait hukum menikah di bulan Muharram.
  • Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah. Fatawa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah 10/25. Mesir.
  • Gagas, Han. Pernyataan mengenai Batara Kala dan rehat finansial bulan Suro. Intisari Online.
  • Gunasasmita, R. Primbon Jawa Serbaguna.
  • Muslim, Imam. Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim 9/209 & 14/219.
  • Savitri, Laksmi. (2024). Wawancara Dosen Antropologi. UGM News. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
  • Sudardi, Bani. Pernyataan terkait tradisi Suro dan primbon. Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.
  • The Bride Dept. (2024). Survei Tren Pernikahan Pasangan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
  • Tohari, Ahmad. Pernyataan mengenai sejarah bulan Muharram dan tragedi Karbala.
  • Wasono, Sunu. Pernyataan terkait mitos bulan Suro dalam kebudayaan Jawa. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI), Depok.
  • Zainuri, Z., Yusefri, Y., & Dedi, S. (2024). Analisis Tradisi Larangan Menikah di Masyarakat pada Bulan Suro Menurut Ulama Nahdlatul Ulama Kota Lubuklinggau. Tesis Magister, Institut Agama Islam Negeri Curup.