Rokok terus diserang, tapi bahaya gula dan polusi dibiarkan bebas. Inilah ironi standar ganda yang memvonis mati petani lokal.
KOSONGSATU. ID – Di tengah gencarnya kampanye anti-rokok global, kita seolah terus-menerus mendengar satu suara yang berulang: perokok adalah biang kerok kematian dini. Banyak pihak langsung menunjuk rokok sebagai penyebab utama paru-paru hitam, kanker, hingga penyakit degeneratif seperti jantung dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Namun, apakah persoalannya benar-benar sesederhana hitam dan putih?
Di Indonesia, narasi tersebut kini mulai mewujud dalam bentuk aturan hukum. Pemerintah, melalui draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Kesehatan, berencana membatasi kadar nikotin maksimal 1 mg dan tar 10 mg per batang. Tujuannya terdengar sangat mulia: melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan.
Sayangnya, kebijakan tersebut jatuh bak petir di siang bolong bagi ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Bukan sekadar mengganggu bisnis korporasi rokok raksasa, aturan ini justru memicu benturan fundamental antara regulasi birokrat dan karakteristik alam Nusantara.
Benturan Regulasi dan Warisan Alam Nusantara
Kita harus mengakui bahwa tembakau Indonesia adalah warisan budaya dan agrikultur. Dari lereng gunung di Temanggung hingga dataran Madura, varietas tembakau lokal seperti Virginia, Besuki, dan Kasturi tumbuh subur dengan kadar nikotin alami yang tinggi.
Kementerian Pertanian mencatat produktivitas tembakau nasional menembus angka 180 ribu ton per tahun. Ratusan pabrik dan ribuan petani bergantung pada hasil bumi ini. Jika pemerintah memaksakan aturan 1 mg nikotin, langkah itu sama saja dengan memvonis mati tembakau lokal. Kita secara tidak langsung menghukum petani karena kondisi geografis tanah mereka sendiri.
Dampaknya sangat serius. Sektor IHT menopang kehidupan lebih dari 5 juta pekerja langsung dan tidak langsung—mulai dari petani, buruh linting, hingga agen pengecer. Selain itu, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun bagi kas negara (Kemenkeu, 2023).
Di titik inilah kita menghadapi dilema klasik: mengejar target kesehatan masa depan, atau merampas sumber nafkah jutaan rakyat hari ini.
Standar Ganda Kebijakan Publik
Pemerintah selalu berdalih langkah drastis ini penting untuk menyelamatkan anak-anak dari jeratan nikotin. Meskipun begitu, pelaku usaha dan akademisi mulai menyoroti standar ganda yang mencolok dalam kebijakan kesehatan publik kita.
Mengapa rokok selalu menjadi sasaran tembak paling keras, sementara pemerintah membiarkan konsumsi gula meledak leluasa lewat minuman kemasan dan makanan olahan?
Data Riskesdas 2018 membuktikan prevalensi obesitas dan diabetes terus merangkak naik. Indonesia bahkan menempati posisi atas dalam daftar negara dengan penderita diabetes tertinggi di Asia. Ironisnya, sampai detik ini kita belum melihat kebijakan penekanan kadar gula yang seganas regulasi rokok.




Tinggalkan Balasan