‘Tuhan Sendiri yang Mengubah’

Meski begitu, alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tetap mencantumkan kata “Allah”. Menurut Mahfud, hal ini terjadi karena kekeliruan teknis saat naskah diumumkan.

“Ketika kesepakatan sudah diketuk, seseorang berteriak bahwa kata ‘Allah’ harus diganti ‘Tuhan’. Itu sudah disetujui. Tapi, ketika naskah diumumkan Maret 1946, yang tertulis tetap ‘Allah’. Anggota PPKI pun ribut melihatnya,” ujar Mahfud.

Sekretaris Negara saat itu, Abdul Gafar (AG) Pringgodigdo, mengaku telah menggantinya menjadi “Tuhan”. Namun, ketika dikonfirmasi mengapa naskah yang beredar masih bertuliskan “Allah”, jawabannya mengejutkan.

“Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya,” kata Mahfud mengutip pengakuan Pringgodigdo.

Sejak saat itu, naskah yang telah menjadi Lembaran Negara tak bisa diubah lagi. “Enggak bisa diubah,” tegas Mahfud.

Negara Kebangsaan yang Berketuhanan

Mahfud MD menegaskan bahwa perdebatan panjang ini menjadi bukti bahwa Indonesia bukan negara Islam, tapi juga bukan negara sekuler, sebagaimana diinginkan sebagian tokoh nasionalis.

“Konsep negara Islam bertemu di tengah dengan konsep negara sekuler. Namanya negara kebangsaan yang berketuhanan,” ujar Mahfud.

Perdebatan tentang kata “Allah” dan “Tuhan” mungkin tampak kecil. Tapi di balik satu kata itu, tersimpan pergulatan besar tentang arah spiritual dan kebangsaan Republik yang baru lahir.

Dan sejarah mencatat, Indonesia memilih jalan tengah — jalan yang tetap memuliakan Tuhan, tanpa kehilangan kebhinekaannya.***