Sejarah mencatat UUD 1945 memadukan gagasan kebangsaan dan ketuhanan. Simak ulasan Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD berikut.
KOSONGSATU. ID – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan sekadar menjadi landasan hukum tertinggi, tetapi juga mencerminkan religiusitas bangsa Indonesia yang begitu pekat. Apabila kita membedah sejarah perumusannya, masuknya nilai-nilai ketuhanan ini telah melewati dinamika politik dan jalan tengah yang luar biasa tajam.
Konstitusi Paling Berketuhanan di Dunia
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa UUD 1945 memiliki perbedaan mencolok jika kita bandingkan dengan mayoritas konstitusi negara lain.
”Umumnya konstitusi di dunia Godless, tidak menyebut kata Tuhan sama sekali. Tapi lihatlah UUD 1945, the most Godly constitution in the world,” tegas Jimly. Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam acara 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies yang mengudara melalui kanal YouTube Official TVMUI pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
Menurut analisis Jimly, UUD 1945 memuat 20 kata yang berhubungan langsung dengan Tuhan dan agama. Konstitusi ini bahkan secara gamblang menyebut kata ‘Allah’ sebanyak dua kali, yakni pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 dan pada rumusan sumpah jabatan Presiden di Pasal 9.
Menariknya, dokumen ini sekaligus mengakui dua konsep ketuhanan secara bersamaan: “Kemahaesaan Tuhan” yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) serta “Kemahakuasaan Tuhan” yang berbunyi Atas Berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa. Lebih lanjut, Jimly menggarisbawahi bahwa negara melayani semua agama berketuhanan secara setara, sehingga Kementerian Agama mutlak hadir untuk memastikan integritas umat beragama.
Dinamika Piagam Jakarta dan Pencoretan Frasa Islam
Tentu saja, rumusan spiritual tersebut tidak lahir dari ruang hampa. Menko Polhukam RI periode 2019-2024 yang juga mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD, kerap membagikan kisah sejarah mengenai perdebatan kelompok nasionalis sekuler dan golongan Islam ini. (Mahfud MD sering mengutarakan narasi historis ini dalam berbagai kuliah umum konstitusi dan forum akademik tata negara yang terdokumentasi di berbagai media nasional).



Tinggalkan Balasan