Sidang 18 Agustus 1945 nyaris mengganti “Atas Berkat Rahmat Allah” menjadi “Atas Berkat Rahmat Tuhan”. Tapi sejarah menulis lain.
KOSONGSATU.ID—Dua hal besar terpatri dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945: pernyataan di hadapan penjajah Belanda bahwa bangsa Indonesia, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, menyatakan kemerdekaannya, dan bahwa negara baru ini bernama Republik Indonesia.
Namun sehari setelahnya, 18 Agustus 1945, perdebatan serius muncul dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tentang penyebutan nama Tuhan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Usulan I Gusti Ketut Pudja
Menjelang akhir pembahasan pembukaan UUD 1945, Ketua Sidang Soekarno membuka kesempatan untuk usulan terakhir. I Gusti Ketut Pudja, anggota PPKI yang kemudian menjadi Gubernur Sunda Kecil, mengajukan satu perubahan penting.
“Ayat 3, ‘Atas Berkat Rahmat Allah’ diganti ‘Tuhan Yang Maha Kuasa’,” ujarnya, seperti tercatat dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 1998, halaman 537.
Usulan itu langsung ditangkap Soekarno. Ia mengulangi kalimat Pudja di hadapan peserta sidang. “Diusulkan supaya perkataan Allah Yang Esa diganti dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tuan-tuan semua mufakat kalau perkataan Allah diganti dengan Atas Berkat Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak ada lagi, tuan-tuan? Kalau tidak ada, saya baca seluruhnya, maka kemudian saya sahkan,” kata Bung Karno saat menutup sidang.
Setelah itu, Soekarno membacakan seluruh teks pembukaan UUD 1945, yang secara lisan berarti sudah mengesahkan versi dengan kata “Tuhan”.
Naskah yang Tak Sama
Namun, hasil sidang itu tak muncul dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang diterbitkan 15 Februari 1946. Dalam dokumen resmi tersebut, kalimat di alinea ketiga tetap tertulis “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.”
Editor buku Risalah Sidang BPUPKI menjelaskan bahwa perbedaan tersebut kemungkinan besar disebabkan kesalahan teknis di tengah suasana revolusi (hal. 538).
Dua arsip negara lain mencatat perbedaan serupa. Di Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 halaman 3, redaksinya sama: “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.”
Sedangkan dalam Dokumentasi Kementerian Penerangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945, tertulis versi yang sesuai dengan keputusan sidang: “Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Perbedaan dua versi inilah yang kemudian melahirkan perdebatan panjang hingga kini—antara makna religius yang spesifik dan semangat kebangsaan yang universal.
Jejak di Dokumen Lain
Kata “Allah” juga muncul dalam beberapa dokumen awal kemerdekaan, seperti Pernyataan Indonesia Merdeka (PIM), Piagam Jakarta, serta dua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 dan UUD Sementara 1950.
Dalam PIM dan Piagam Jakarta, perjuangan rakyat Indonesia disebut terjadi “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.” Namun, dalam Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950, redaksi berubah menjadi “Tuhan”.
Dalam Konstitusi RIS, bunyinya: “Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.”
Sedangkan di UUD Sementara RI 1950: “Dengan berkat dan rahmat Tuhan, tercapailah tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.”
Mahfud MD: Bukan Sekadar ‘Kecelakaan Penulisan’
Dalam seminar nasional bertema Islam dan Konstitusi di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa tahun lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa perbedaan itu bukan sekadar “kecelakaan penulisan”.
“Perdebatan kenegaraan ini memuncak saat terbentuknya BPUPKI,” ujar Mahfud.
Menurutnya, baik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah kala itu memiliki pandangan serupa dengan gagasan tokoh Masyumi, Mohammad Natsir. Tokoh-tokoh seperti Wahid Hasyim, Bagus Hadikusumo, dan Agus Salim ikut memperjuangkan posisi Islam dalam dasar negara.
Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sempat mandek. Untuk mencari jalan tengah, Bung Karno mengundang sembilan tokoh dari dua golongan: empat dari Islam (Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, dan Agus Salim) serta lima nasionalis (Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Subardjo, dan AA Maramis).
“Pada 22 Juni dibuatlah kesepakatan Piagam Jakarta,” kata Mahfud.
Kesepakatan itu kemudian dilaporkan pada 10 Juli dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI. Setelah BPUPKI dibubarkan 8 Agustus dan diganti PPKI, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus.
Namun, keesokan harinya, 18 Agustus, perdebatan memuncak lagi. “Orang-orang non-Muslim tidak mau Piagam Jakarta,” kata Mahfud.
Akibatnya, sejumlah pasal diubah. “Semua kata Islam yang ada di Undang-Undang Dasar dicoret,” ujarnya.
Pasal 6 yang semula menyebut presiden harus beragama Islam dihapus. Begitu juga Pasal 29 yang semula berbunyi “Negara berdasar ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
“Kata ‘Allah’ semua diganti ‘Tuhan’,” lanjut Mahfud—yang juga pernah menjabat Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid.
‘Tuhan Sendiri yang Mengubah’
Meski begitu, alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tetap mencantumkan kata “Allah”. Menurut Mahfud, hal ini terjadi karena kekeliruan teknis saat naskah diumumkan.
“Ketika kesepakatan sudah diketuk, seseorang berteriak bahwa kata ‘Allah’ harus diganti ‘Tuhan’. Itu sudah disetujui. Tapi, ketika naskah diumumkan Maret 1946, yang tertulis tetap ‘Allah’. Anggota PPKI pun ribut melihatnya,” ujar Mahfud.
Sekretaris Negara saat itu, Abdul Gafar (AG) Pringgodigdo, mengaku telah menggantinya menjadi “Tuhan”. Namun, ketika dikonfirmasi mengapa naskah yang beredar masih bertuliskan “Allah”, jawabannya mengejutkan.
“Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya,” kata Mahfud mengutip pengakuan Pringgodigdo.
Sejak saat itu, naskah yang telah menjadi Lembaran Negara tak bisa diubah lagi. “Enggak bisa diubah,” tegas Mahfud.
Negara Kebangsaan yang Berketuhanan
Mahfud MD menegaskan bahwa perdebatan panjang ini menjadi bukti bahwa Indonesia bukan negara Islam, tapi juga bukan negara sekuler, sebagaimana diinginkan sebagian tokoh nasionalis.
“Konsep negara Islam bertemu di tengah dengan konsep negara sekuler. Namanya negara kebangsaan yang berketuhanan,” ujar Mahfud.
Perdebatan tentang kata “Allah” dan “Tuhan” mungkin tampak kecil. Tapi di balik satu kata itu, tersimpan pergulatan besar tentang arah spiritual dan kebangsaan Republik yang baru lahir.
Dan sejarah mencatat, Indonesia memilih jalan tengah — jalan yang tetap memuliakan Tuhan, tanpa kehilangan kebhinekaannya.***


1 Komentar