Sidang 18 Agustus 1945 nyaris mengganti “Atas Berkat Rahmat Allah” menjadi “Atas Berkat Rahmat Tuhan”. Tapi sejarah menulis lain.
KOSONGSATU.ID—Dua hal besar terpatri dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945: pernyataan di hadapan penjajah Belanda bahwa bangsa Indonesia, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, menyatakan kemerdekaannya, dan bahwa negara baru ini bernama Republik Indonesia.
Namun sehari setelahnya, 18 Agustus 1945, perdebatan serius muncul dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tentang penyebutan nama Tuhan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Usulan I Gusti Ketut Pudja
Menjelang akhir pembahasan pembukaan UUD 1945, Ketua Sidang Soekarno membuka kesempatan untuk usulan terakhir. I Gusti Ketut Pudja, anggota PPKI yang kemudian menjadi Gubernur Sunda Kecil, mengajukan satu perubahan penting.
“Ayat 3, ‘Atas Berkat Rahmat Allah’ diganti ‘Tuhan Yang Maha Kuasa’,” ujarnya, seperti tercatat dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 1998, halaman 537.
Usulan itu langsung ditangkap Soekarno. Ia mengulangi kalimat Pudja di hadapan peserta sidang. “Diusulkan supaya perkataan Allah Yang Esa diganti dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tuan-tuan semua mufakat kalau perkataan Allah diganti dengan Atas Berkat Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak ada lagi, tuan-tuan? Kalau tidak ada, saya baca seluruhnya, maka kemudian saya sahkan,” kata Bung Karno saat menutup sidang.
Setelah itu, Soekarno membacakan seluruh teks pembukaan UUD 1945, yang secara lisan berarti sudah mengesahkan versi dengan kata “Tuhan”.
Naskah yang Tak Sama
Namun, hasil sidang itu tak muncul dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang diterbitkan 15 Februari 1946. Dalam dokumen resmi tersebut, kalimat di alinea ketiga tetap tertulis “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.”
Editor buku Risalah Sidang BPUPKI menjelaskan bahwa perbedaan tersebut kemungkinan besar disebabkan kesalahan teknis di tengah suasana revolusi (hal. 538).
Dua arsip negara lain mencatat perbedaan serupa. Di Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 halaman 3, redaksinya sama: “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.”
Sedangkan dalam Dokumentasi Kementerian Penerangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945, tertulis versi yang sesuai dengan keputusan sidang: “Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Perbedaan dua versi inilah yang kemudian melahirkan perdebatan panjang hingga kini—antara makna religius yang spesifik dan semangat kebangsaan yang universal.
Jejak di Dokumen Lain
Kata “Allah” juga muncul dalam beberapa dokumen awal kemerdekaan, seperti Pernyataan Indonesia Merdeka (PIM), Piagam Jakarta, serta dua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 dan UUD Sementara 1950.
Dalam PIM dan Piagam Jakarta, perjuangan rakyat Indonesia disebut terjadi “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.” Namun, dalam Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950, redaksi berubah menjadi “Tuhan”.
Dalam Konstitusi RIS, bunyinya: “Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.”
Sedangkan di UUD Sementara RI 1950: “Dengan berkat dan rahmat Tuhan, tercapailah tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.”



1 Komentar