Jejak di Dokumen Lain
Kata “Allah” juga muncul dalam beberapa dokumen awal kemerdekaan, seperti Pernyataan Indonesia Merdeka (PIM), Piagam Jakarta, serta dua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia: Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 dan UUD Sementara 1950.
Dalam PIM dan Piagam Jakarta, perjuangan rakyat Indonesia disebut terjadi “Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.” Namun, dalam Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950, redaksi berubah menjadi “Tuhan”.
Dalam Konstitusi RIS, bunyinya: “Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.”
Sedangkan di UUD Sementara RI 1950: “Dengan berkat dan rahmat Tuhan, tercapailah tingkatan sejarah yang berbahagia dan luhur.”
Mahfud MD: Bukan Sekadar ‘Kecelakaan Penulisan’
Dalam seminar nasional bertema Islam dan Konstitusi di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa tahun lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa perbedaan itu bukan sekadar “kecelakaan penulisan”.
“Perdebatan kenegaraan ini memuncak saat terbentuknya BPUPKI,” ujar Mahfud.
Menurutnya, baik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah kala itu memiliki pandangan serupa dengan gagasan tokoh Masyumi, Mohammad Natsir. Tokoh-tokoh seperti Wahid Hasyim, Bagus Hadikusumo, dan Agus Salim ikut memperjuangkan posisi Islam dalam dasar negara.
Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sempat mandek. Untuk mencari jalan tengah, Bung Karno mengundang sembilan tokoh dari dua golongan: empat dari Islam (Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, dan Agus Salim) serta lima nasionalis (Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Subardjo, dan AA Maramis).
“Pada 22 Juni dibuatlah kesepakatan Piagam Jakarta,” kata Mahfud.
Kesepakatan itu kemudian dilaporkan pada 10 Juli dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI. Setelah BPUPKI dibubarkan 8 Agustus dan diganti PPKI, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus.
Namun, keesokan harinya, 18 Agustus, perdebatan memuncak lagi. “Orang-orang non-Muslim tidak mau Piagam Jakarta,” kata Mahfud.
Akibatnya, sejumlah pasal diubah. “Semua kata Islam yang ada di Undang-Undang Dasar dicoret,” ujarnya.
Pasal 6 yang semula menyebut presiden harus beragama Islam dihapus. Begitu juga Pasal 29 yang semula berbunyi “Negara berdasar ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
“Kata ‘Allah’ semua diganti ‘Tuhan’,” lanjut Mahfud—yang juga pernah menjabat Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid.


1 Komentar