Mahfud MD: Bukan Sekadar ‘Kecelakaan Penulisan’
Dalam seminar nasional bertema Islam dan Konstitusi di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa tahun lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa perbedaan itu bukan sekadar “kecelakaan penulisan”.
“Perdebatan kenegaraan ini memuncak saat terbentuknya BPUPKI,” ujar Mahfud.
Menurutnya, baik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah kala itu memiliki pandangan serupa dengan gagasan tokoh Masyumi, Mohammad Natsir. Tokoh-tokoh seperti Wahid Hasyim, Bagus Hadikusumo, dan Agus Salim ikut memperjuangkan posisi Islam dalam dasar negara.
Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sempat mandek. Untuk mencari jalan tengah, Bung Karno mengundang sembilan tokoh dari dua golongan: empat dari Islam (Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, dan Agus Salim) serta lima nasionalis (Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Subardjo, dan AA Maramis).
“Pada 22 Juni dibuatlah kesepakatan Piagam Jakarta,” kata Mahfud.
Kesepakatan itu kemudian dilaporkan pada 10 Juli dan disetujui oleh seluruh anggota BPUPKI. Setelah BPUPKI dibubarkan 8 Agustus dan diganti PPKI, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus.
Namun, keesokan harinya, 18 Agustus, perdebatan memuncak lagi. “Orang-orang non-Muslim tidak mau Piagam Jakarta,” kata Mahfud.
Akibatnya, sejumlah pasal diubah. “Semua kata Islam yang ada di Undang-Undang Dasar dicoret,” ujarnya.
Pasal 6 yang semula menyebut presiden harus beragama Islam dihapus. Begitu juga Pasal 29 yang semula berbunyi “Negara berdasar ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
“Kata ‘Allah’ semua diganti ‘Tuhan’,” lanjut Mahfud—yang juga pernah menjabat Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid.
‘Tuhan Sendiri yang Mengubah’
Meski begitu, alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tetap mencantumkan kata “Allah”. Menurut Mahfud, hal ini terjadi karena kekeliruan teknis saat naskah diumumkan.
“Ketika kesepakatan sudah diketuk, seseorang berteriak bahwa kata ‘Allah’ harus diganti ‘Tuhan’. Itu sudah disetujui. Tapi, ketika naskah diumumkan Maret 1946, yang tertulis tetap ‘Allah’. Anggota PPKI pun ribut melihatnya,” ujar Mahfud.
Sekretaris Negara saat itu, Abdul Gafar (AG) Pringgodigdo, mengaku telah menggantinya menjadi “Tuhan”. Namun, ketika dikonfirmasi mengapa naskah yang beredar masih bertuliskan “Allah”, jawabannya mengejutkan.
“Itu Tuhan sendiri yang mengubahnya,” kata Mahfud mengutip pengakuan Pringgodigdo.
Sejak saat itu, naskah yang telah menjadi Lembaran Negara tak bisa diubah lagi. “Enggak bisa diubah,” tegas Mahfud.
Negara Kebangsaan yang Berketuhanan
Mahfud MD menegaskan bahwa perdebatan panjang ini menjadi bukti bahwa Indonesia bukan negara Islam, tapi juga bukan negara sekuler, sebagaimana diinginkan sebagian tokoh nasionalis.
“Konsep negara Islam bertemu di tengah dengan konsep negara sekuler. Namanya negara kebangsaan yang berketuhanan,” ujar Mahfud.
Perdebatan tentang kata “Allah” dan “Tuhan” mungkin tampak kecil. Tapi di balik satu kata itu, tersimpan pergulatan besar tentang arah spiritual dan kebangsaan Republik yang baru lahir.
Dan sejarah mencatat, Indonesia memilih jalan tengah — jalan yang tetap memuliakan Tuhan, tanpa kehilangan kebhinekaannya.***



1 Komentar